JATIMPOS.CO//KABUPATEN MALANG – Sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan dua pedagang Karangploso, Anik Atun dan Suryani, terhadap Abdul Qodir alias Adeng sebagai tergugat dan Anton Apriansyah sebagai turut tergugat, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (3/11/2026).
Perkara tersebut dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kepanjen dengan nomor 282/Pdt.G/2026/PN Kpn.
Dalam sidang kedua tersebut, tergugat dan turut tergugat tidak hadir di ruang persidangan.
Sidang berlangsung di Ruang Kartika PN Kepanjen dengan majelis hakim yang diketuai Hadi Ediyarsyah, S.H., M.H. Kuasa hukum penggugat, Dedy Wahyu Utomo, S.H., hadir dalam persidangan. Sementara itu, Abdul Qodir maupun kuasa hukumnya, Agustian A. Siagian, serta Anton Apriansyah tidak tampak di ruang sidang.
Dedy mengatakan, majelis hakim menanyakan kehadiran para pihak dalam persidangan.
“Seperti sudah terlihat tadi di ruang sidang, pihak tergugat tidak datang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, majelis hakim menyatakan pemanggilan telah sah karena surat panggilan sudah diterima pihak yang bersangkutan.
“Yang Mulia hakim mengatakan sudah sah karena surat panggilan sudah diterima oleh yang bersangkutan,” kata Dedy.
Dedy menjelaskan, pokok gugatan berkaitan dengan pembayaran sembako yang menurut pihak penggugat belum diselesaikan. Sembako tersebut disebut digunakan untuk keperluan kampanye Abdul Qodir.
“Dalam perkara yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, saya sebagai kuasa hukum penggugat berharap prinsip persamaan di hadapan hukum ditegakkan. Sembako ini pada waktu itu digunakan untuk kampanyenya tergugat,” ucap Dedy.
Untuk pemanggilan berikutnya, Dedy menyebut majelis hakim akan menindaklanjuti melalui juru sita pengadilan.
Dalam persidangan, ia diminta menunjukkan alamat yang dapat digunakan untuk pemanggilan berikutnya.
“Saya menyodorkan dua alamat, yang pertama alamat domisili tergugat dan alamat kantornya. Tetapi majelis hakim memakai alamat domisili Adeng,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Qodir, Agustian A. Siagian, dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait ketidakhadiran kliennya. Namun, tidak ada jawaban mengenai alasan ketidakhadiran tersebut. Saat ditanya apakah menghadiri persidangan hari itu, Agustian hanya membalas singkat, “Ok”.
Anton Apriansyah selaku turut tergugat, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengenai ketidakhadirannya dalam sidang kedua, menyampaikan sedang sakit.
“Badan saya sakit semua, Mas. Mohon maaf tadi slow respons menanggapi telepon,” jelasnya. (yon)