JATIMPOS.CO/KOTA PASURUAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menahan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan berinisial GS selaku ketua umum dan ACIB selaku bendahara periode 2023–2025, Kamis (29/10/2026).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI. Berdasarkan audit Inspektorat, nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp481.794.783.
Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan selama 20 hari, terhitung hingga 17 November 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kepala Kejari Kota Pasuruan, Dr. Suseno, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Mugiono Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidikan menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah selama tiga tahun anggaran.
Dugaan penyimpangan tersebut meliputi pembelanjaan fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan pembelanjaan fiktif dan manipulasi pertanggungjawaban keuangan. Berdasarkan audit Inspektorat, kerugian negara tercatat sebesar Rp481.794.783,” ujar Suseno.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 68 saksi dari unsur pengurus KONI, sekretariat, dinas pengampu, hingga penyedia barang dan jasa. Penyidik juga meminta keterangan dua ahli serta mengumpulkan dokumen keuangan dan sejumlah stempel yang diduga palsu sebagai barang bukti.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsidiair juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Suseno, penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan ancaman pidana serta kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatan atau memengaruhi saksi. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan kepada penuntut umum sesuai prosedur hukum,” tegas Suseno. (shl)