JATIM POS.CO/MOJOKERTO - Seorang warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Saiful Bakri, mengajukan perlawanan eksekusi (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Didampingi kuasa hukumnya, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., Saiful merasa dirugikan atas eksekusi tanah dan bangunan yang ditempatinya, meskipun ia tidak pernah terlibat dalam sengketa hukum yang berujung pada putusan eksekusi.
Saiful menegaskan bahwa rumah yang ia beli pada tahun 2021 dengan harga Rp 250 juta telah sah secara hukum dan tercatat di hadapan notaris. Namun, ia tiba-tiba harus menghadapi eksekusi terhadap properti tersebut, yang menurutnya tidak seharusnya terjadi.
“Klien kami tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya, tetapi tiba-tiba harus menerima dampak dari eksekusi ini. Hal ini jelas merugikan dan bertentangan dengan aturan hukum serta asas keadilan,” ujar Rahadi Sri Wahyu Jatmika kepada awak media usai menyerahkan surat perlawanan ke PN Mojokerto, Rabu (26/2/2025).
Rahadi menjelaskan bahwa salah satu alasan pengajuan perlawanan eksekusi ini adalah adanya kejanggalan dalam amar putusan yang menjadi dasar eksekusi. Ia menyoroti bahwa dalam putusan perkara nomor 4, tidak dicantumkan alamat lengkap objek sengketa, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan multitafsir.
“Dalam amar putusan perkara nomor 4, objek eksekusi tidak dicantumkan alamat lengkapnya, dan batas batas objeknya sehingga seharusnya PN Mojokerto tidak dapat mengabulkan eksekusi tersebut,” tegas Rahadi.
Lebih lanjut, pengacara asal Surabaya ini menyebut bahwa berdasarkan fakta hukum, kliennya telah memiliki objek sengketa sejak tahun 2021 melalui akta IJB dan kuasa yang sah. Ia juga menegaskan bahwa Saiful Bakri tidak dilibatkan secara penuh dalam sengketa awal yang terdaftar di PN Mojokerto pada tahun 2023.
“Klien kami sudah memiliki properti tersebut jauh sebelum adanya gugatan yang terdaftar di PN Mojokerto pada tahun 2023,” imbuhnya.
Rahadi berharap PN Mojokerto membatalkan eksekusi yang telah dijadwalkan karena bertentangan dengan hukum acara perdata. Menurutnya, eksekusi tidak dapat dilakukan jika objek dalam amar putusan tidak jelas, serta jika pihak yang berkepentingan tidak dilibatkan secara adil dalam proses hukum.
“Pengadilan wajib mematuhi tata cara dan prosedur yang berlaku. Jika objek dalam amar putusan tidak jelas, maka eksekusi seharusnya tidak dapat dilanjutkan,” pungkasnya.
Sementara itu Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima perkara bantahan No. 25 Pdt/Pdh PN Mojokerto yang diajukan oleh kuasa hukum Syaiful Bahri. Sidang pertama dijadwalkan pada 5 Maret 2025.
"Dengan adanya bantahan seperti ini, proses eksekusi akan menunggu hasil persidangan nanti. Namun, kewenangan eksekusi tetap berada di tangan Ketua Pengadilan," jelasnya.(din).