JATIMPOS.CO/BONDOWOSO- Setelah dilaporkan salahsatu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Kejaksaan Negeri Bondowoso terkait permasalahan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kepala Bank Jatim Cabang Bondowoso, Bambang Eko Prakoso melalui Rahmad Taufik dari Bidang Kredit memberikan klarifikasi.
Taufik menjelaskan bahwa seluruh proses pengajuan dan pencairan pinjaman telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Setiap permohonan kredit melalui tahapan yang ketat, dimulai dari survei hingga analisa kelayakan usaha calon debitur.
"Saat ada permohonan kredit, kami terlebih dahulu melakukan survei ke lokasi usaha yang bersangkutan, kemudian melanjutkan ke tahap pemberkasan," kata Taufik di Bondowoso, Jum'at (31/01/2025).
Jika dalam proses pemberkasan terdapat kekurangan dokumen, pihak bank akan meminta calon debitur untuk melengkapinya sebelum kredit dapat diproses lebih lanjut.
"Setelah survei dan analisa menunjukkan bahwa calon debitur layak menerima kredit, maka pencairan akan dilakukan," tambahnya.
Sebelum pencairan, debitur diberikan penjelasan terkait jumlah pinjaman yang disetujui, jangka waktu pembayaran, suku bunga yang dikenakan, serta besaran angsuran yang harus dibayarkan.
"Pencairan kredit langsung ditransfer ke rekening debitur, dan proses penarikannya hanya bisa dilakukan di teller Bank Jatim, tidak bisa diwakilkan," ungkapnya.
Terkait laporan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR, Bank Jatim menyatakan akan melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam proses pencairan kredit.
"Kami akan melakukan pendalaman terkait hal ini," ujarnya. Bank Jatim menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penyaluran kredit secara transparan dan sesuai ketentuan guna mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah warga Kecamatan Sumber Wringin bersama LSM BERDIKARI mendatangi Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Kamis (30/02/2025). Mereka melaporkan dugaan penyimpangan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Wakil Ketua LSM BERDIKARI, Mohammad Sodiq, menyatakan bahwa laporan ini berawal dari temuan dugaan manipulasi dalam pengajuan pinjaman KUR. Beberapa warga yang tidak merasa mengajukan pinjaman tiba-tiba menerima tagihan dari pihak bank, seolah-olah mereka memiliki tanggungan kredit. (eko)