JATIMPOS.CO// KAB. TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan bus Bagong dan sepeda motor di Jalan Nasional, Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, arah Kediri, awal Oktober 2024 lalu. Kasus kecelakaan ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor, ZM, yang berboncengan dengan AE, warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, meninggal dunia di tempat kejadian.

Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam pres rilis yang digelar tepat di halaman Mapolres Tulungagung setempat, Selasa (05/11/2024).

“Pres rilis kita lakukan guna menjawab keraguan masyarakat dan warganet terkait penanganan kasus kecelakaan maut tersebut. Polres Tulungagung memastikan proses hukum sopir bus berinisial MY (28) warga asal Ngadiluwih Kediri tetap dilakukan sesuai prosedur yang ada,” ujarnya.

Lanjutnya, saat ini berkas perkara kecelakaan yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung.

“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau sudah P21, untuk itu kami dari Polres Tulungagung pada hari Rabu akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.

Dijelaskannya, upaya restoratif justice (RJ) antara tersangka dengan kedua keluarga korban sudah dilakukan, namun demikian tidak ada titik temu, dan telah menarik perhatian luas terutama perusahaan otobus yang dikenal secara luas sehingga kasus tersebut dilanjutkan ke penuntutan.

“ Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal yang pertama adalah pasal 311 ayat 5 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan yang kedua adalah pasal 310 ayat 4, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” jelasnya.

“Kami menghimbau, kepada semua pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku. Mari kita semua bersama-sama menjaga ketertiban, tidak hanya untuk menjaga keselamatan diri sendiri, namun yang lebih penting lagi juga untuk menjaga keselamatan orang lain,” tambahnya.

Sementara itu, tersangka MY saat dimintai keterangan Kapolres, dirinya mengaku ngebut dan melanggar lalu lintas saat kecelakaan terjadi. Ia juga mengaku tidak sempat melakukan pengereman saat bus yang dikemudikannya menabrak sepeda motor korban.

“Saya memang melanggar rambu saat itu, kemudian nyalip 4 kendaraan di depan. Nah pas yang keempat itu saya sebenarnya mau belok kiri, karena mau nurunin penumpang. Terus saya liat spion kiri, tiba-tiba di depan ada motor yang saya juga kaget, akhirnya kecelakaan itu,” tandasnya. (San)