JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN – Beredar di media sosial tik-tok adanya unggahan yang mempertanyakan minibus drink and coffe cycle digunakan paslon MADIUN untuk menghadiri undangan KPU dalam acara Deklarasi Kampanye Damai di Tugu Nol Kolometer pada 25 September 2024 yang lalu.
Video singkat itu diunggah pemilik akun medsos @mafiabolajalanan dengan tulisan "Serius nanya, ini harusnya boleh apa nggak sih pakai aset milik pemerintah untuk kampanye?".
Dengan adanya unggahan video itu, akhirnya muncul tudingan penggunaan aset negara terhadap pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Maidi-Bagus Panuntun (MADIUN).
Atas tudingan penggunaan aset negara tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun akhirnya melakukan penelusuran. Hasil sementara, aset berupa satu unit minibus yang digunakan paslon tersebut bukan milik Pemkot Madiun.
‘’Kami sudah melakukan penelusuran. Informasi awal dari salah satu pihak menganggap itu (minibus,red) aset pemkot,’’ ungkap Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat, Kamis (3/10/2024).
Novery mengaku telah memeriksa sejumlah pihak terkait. Baik dari tim paslon maupun Pemkot Madiun. Hasilnya, pihak Liaison Officer (LO) paslon Madiun menampik tuduhan penggunaan aset negara. Sebab, minibus tersebut milik pribadi.
Di sisi lain, pihak Pemkot Madiun juga memberikan keterangan jika kendaraan yang dituduhkan bukan milik pemkot. Untuk memastikan kebenaran tersebut Bawaslu Kota Madiun akan meminta keterangan atau klarifikasi dan bukti dukung jika kendaraan tersebut benar milik pribadi.
‘’Harus ada bukti dukung sebagai syarat bahwa tidak ada aset kendaraan negara yang digunakan oleh paslon,’’ ungkapnya.
Sesuai rencana, klarifikasi akan dilakukan Bawaslu Kota Madiun secepat mungkin. "Kalau pihak paslon disibukkan agenda kampanye, kami dapat melakukan jemput bola agar persoalan ini segera klir,’’ kata Novery.
Dia menambahkan, ketentuan penggunaan aset milik negara telah diatur dalam PKPU 13/2024. Aset negara dilarang digunakan untuk kepentingan politik paslon. ‘’Jika melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan berlaku,’’ pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon MADIUN, Widodo Ponco Putro memastikan kendaraan yang dituduhkan bukan aset milik Pemkot Madiun. Melainkan milik pribadi.
‘’Tidak benar adanya tuduhan tersebut, kendaraan itu punya pribadi. Apa yang disampaikan pihak-pihak tertentu tidak benar,’’ tegasnya.
Pihaknya pun mengaku dapat memastikan keabsahan dokumen kepemilikan kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dia menegaskan, pihaknya tak keberatan jika Bawaslu hendak melakukan klarifikasi hingga meminta bukti dukung kepemilikan kendaraan pribadi. Pun meminta keterangan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat.
‘’Harusnya Bawaslu cek dulu ke aset Pemkot Madiun (BPKAD, Red), ada tidak kendaraan tersebut sebagai aset Pemkot Madiun," pungkasnya. (jum).