JATIMPOS.CO//KABUPATEN PASURUAN – Sidang sengketa tanah antara ahli waris almarhumah Supinah dan PT SIER (Surabaya Industrial Estate Rungkut) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (4/9/2024). Ahli waris menggugat PT SIER terkait klaim belum diterimanya ganti rugi atas pembebasan tanah yang terkena proyek jalan tol Gempol-Pasuruan, sesi II Rembang-Pasuruan pada tahun 2016.
Melalui kuasa hukumnya, Adhy Dharmawan, S.H., M.H., ahli waris almarhumah Supinah menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima uang ganti rugi. Oleh karena itu, gugatan dilayangkan terhadap PT SIER yang beralamat di Jl. Surabaya - Pasuruan, KM 50, Panumbuan, Raci, Bangil, Pasuruan.
Diketahui bahwa Supini lahir di Pasuruan, 01 Mei 1961 anak pertama dari Supinah adalah Ahli waris Almarhumah Anak ke 1 beralamat Dusun Krajan Timur, RT. 005 / RW. 001, Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan dan Nawardi lahir di Pasuruan, 20 Januari 1965 beralamat Dusun Krajan Timur RT/RW 005/001 desa Curahdukuh, kecamatan Kraton kabupaten pasuruan.
Dalam sidang ini, dua saksi dari pihak penggugat, Asep dan Sana'i, memberikan kesaksian. Menurut Adhy, Asep adalah saksi yang membantu ahli waris mendampingi ke berbagai instansi, seperti Kementerian PUPR, BPN, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung untuk mengumpulkan data terkait sengketa tersebut.
"Pak Asep mendampingi ahli waris ke berbagai instansi untuk mencari data terkait masalah ini," ujar Adhy usai sidang.
Adhy juga mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan luas tanah yang tertera dalam Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di beberapa desa. Misalnya, di Desa Pandean, sertifikat HPL mencatat luas 121,0170 hektar, namun tanah yang dibebaskan hanya 116,6285 hektar, sehingga terdapat selisih 4,3885 hektar.
"Perbedaan luas tanah juga terjadi di beberapa desa lainnya, seperti Mojoparon, Pekoren, Pejangkungan, dan Curahdukuh," tambah Adhy.
Untuk di ketahui bahwa di Desa Mojoparon izin Sertifikat HPL seluas 17,2320 hektar dan tanah yang dibebaskan seluas 16,5968 hektar, izin Sertifikat HPL kekurangan tanah seluas 0,6352 hektar atau 3,69 persen, Desa Pekoren izin Sertifikat HPL seluas 1,8850 hektar dan tanah yang dibebaskan seluas 2,2178 hektar, izin Sertifikat HPL kelebihan tanah seluas 0,3328 hektar atau 17,66 persen, Desa Pejangkungan izin Sertifikat HPL seluas 55,2250 hektar dan tanah yang dibebaskan seluas 75,8075, berarti izin Sertifikat HPL kelebihan tanah seluas 20,2851 hektar atau 36,73 persen, sedangkan di Desa Curah Dukuh izin Sertifikat HPL seluas 161,5616 hektar dan tanah yang dibebaskan seluas 287,0415 hektar, Sertifikat HPL kelebihan tanah seluas 125,4799 hektar atau 77,67. Persen.
Sementara itu, kuasa hukum PT SIER, Yunsuryo Utomo, S.H., menegaskan bahwa gugatan terhadap kliennya tidak benar. Menurutnya, Supinah telah melepaskan tanah tersebut dan ada bukti cap jempol serta tanda terima sebagai bukti sah di persidangan.
"Gugatan ini tidak berdasar karena sudah ada bukti cap jempol dan tanda terima dari pemilik lahan," jelas Yunsuryo.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya menghormati kesaksian yang diberikan dan akan menyampaikan kesimpulan pada sidang berikutnya.
Di sisi lain, Adhy juga menyebut adanya perbedaan tanda tangan di dokumen Letter C Desa Curahdukuh yang diajukan BPN ke pengadilan dibandingkan dengan dokumen PT SIER.
"Ada perbedaan tanda tangan petinggi Salam di letter C desa, yang di ajukan BPN ke Pengadilan sangat berbeda dengan dokumen permohonan ijin HPL PT SIER dan kenapa di Desa Curahdukuh tidak tercantum" tuturnya singkat.(Yon)