JATIMPOS.CO//KABUPATEN MOJOKERTO, - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) Desa tahun 2022. Desa Sadartengah, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Hingga saat ini penyidik pidsus Kejari Mojokerto terus lakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Mulai dari Kepala Desa, Perangkat desa, Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa Sadartengah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra SH, menyampaikan, sejauh ini Tim Penyidik Kejari Mojokerto telah melakukan pemanggilan lebih dari 7 orang terdiri dari Kepala Desa, Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan juga perangkat desa Sadartengah.
“Kita terus lakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, kami sudah periksa Kepala desa Muji Utomo, perangkat desa Linatur Rofiah, ketua TPK Muali dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), “ katanya ketika dihubungi jatim pos via telepon. Rabu (28/8/2024).
Lanjut dijelaskan Kasi Pidsus M. Rizky Raditya Eka Putra SH, pihaknya belum lakukan pemanggilan terhadap rekanan (cv) yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan desa di Desa Sadartengah sepanjang sekitar 700 meter, yang menelan anggaran Rp. 725 juta dari BK desa Sadartengah tahun 2022.
“Kami belum lakukan pemeriksaan pada rekanan (cv), sementara ini masih lakukan pemanggilan terhadap anggota TPK, maupun PPKD belum selesai, setelah semua diperiksa, Pihak CV. Bakal kami panggil diperiksa, “ tandas Rizky
Lebih Jauh, Jaksa yang pernah dinas di Kejari Lumajang ini menyampaikan, dalam perkara dugaan korupsi BK desa sadartengah tahun 2022 ini, pihaknya belum berani tetapkan status tersangka pada seseorang, karena keterangan dari pihak – pihak terkait masih terus berlangsung, keterangan saksi dan bukti masih dikumpulkan,
“Perkara dugaan korupsi BK desa Sadartengah ini , kami belum bisa tetapkan tersangka, masih jauh, ini tahap penyelidikan,“ terangnya. (din)