JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Enam pesilat yang ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan oleh penyidik, melakukan upaya hukum dengan mempraperadilankan Polres Mojokerto Kota.
Sidang gugatan praperadilan berlangsung pukul 09.30 WIB, di ruang sidang Candra PN Mojokerto, Senin (18/12/2023).
Tampak dalam persidangan, hakim Syufrinal, SH memimpin sidang, pemohon diwakili kuasa hukumnya Pedel Kastro Hutapea, SH, sementara dari pihak termohon dihadiri Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Ipda Sugianto.
Sebagai informasi, dari enam tersangka, empat diantaranya masih di bawah umur. Diantaranya FMP (17) warga Kecamatan Jetis, AJA (15) warga Kecamatan Puri, AAP (17) warga Kecamatan Jatirejo dan MD (17) warga Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Sementara itu, dua tersangka dewasa adalah Muhammad Rio Alviansyah alias Mohan (20), warga Kecamatan Jetis dan Willy Dhanny Setiawan (25) warga Kecamatan Puri.
Keenam pesilat itu diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat saat perjalanan pulang sehabis berdemo dari Mapolres Mojokerto.
“Penetapan enam tersangka penganiayaan dan pengeroyokan anggota perguruan silat di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto pada 30 Oktober 2023 lalu tidak sah,“ ucap Pedel Kastro Hutapea, SH, pada awak media usai persidangan.
Menurutnya, tindakan termohon (Polresta) yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tidak sah dimata hukum. "Dalam penetapan tersangka, kami anggap pihak termohon belum kantongi dua alat bukti yang kuat sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” ucapnya.
Lanjut dikatakan Pedel Kastro Hutapea, SH, kliennya pada saat kejadian, tidak berada ditempat kejadian perkara (TKP) , jadi tidak tahu menahu kalau ada kejadian penganiayaan.
”Memang ada iring iringan dari perguruan lain berbeda dengan perguruan silat para tersangka, lewat di jalan depan balai desa terhubung jalan depan pabrik Ajinomoto, tapi klien kami saat itu nongkrong di Balai Desa Mlirip Kec. Jetis, tiba - tiba pihak termohon menyisir dan klien kami saat nongkrong diamankan dan dibawa ke Mapolresta,“ jelasnya.
Pedel Kastro Hutapea, SH, juga menerangkan, barang bukti yang dikantongi termohon berupa benda tumpul seperti palu dan bebatuan yang diambil dari jalanan. Namun, Pedel Kastro beranggapan jika penetapan tersangka oleh Polres Mojokerto Kota terlalu gegabah dan cenderung dipaksakan. Bukti yang sesuai hanya laporan dari korban, sementara saksi warga dan kamera CCTV tidak ada. Oleh karena itu, Pedel Kastro meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan para pemohon tidak sah, meminta termohon menghentikan penyidikan dan membebaskan para pemohon.
"Kami kuasa hukum dari 6 tersangka kasus pengeroyokan, meminta agar Majelis Hakim menyatakan penyitaan barang milik pemohon untuk dijadikan bukti tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur perundang-undangan," tuturnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Ipda Sugianto mengatakan jika pihaknya masih akan menyiapkan jawaban semua tudingan pemohon.
"Kita akan menyiapkan jawabannya dulu," katanya. (din)