JATIMPOS.CO/GRESIK - Polres Gresik dan Jajaran Polsek, mengantisipasi maraknya peredaran petasan dan peredaran minuman keras (Miras) menjelang perayaan Tahun Baru 2020 dengan mengintenfsifkan patroli rutin, guna mencegah penjualan barang yang membahayakan tersebut.
Kasat Sabhara Polres Gresik, AKP Windu mengatakan, penggunaan petasan dan kembang api memang telah menjadi tradisi sebagian warga dalam merayakan Tahun Baru tersebut, meski hal itu dilarang.
" Kami akan terus berupaya meminimalisasi penggunaan petasan dan kembang api oleh warga di perayaan malam tahun baru. Kami akan intensifkan patroli rutin dan juga melalui himbauan patroli secara dialogis. Biasanya mulai tanggal 27 sudah ramai, " katanya di ruang kerja Kasatsabhara Polres Gresik, Jumat (27/12).
Apabila ditemukan petasan yang membahayakan, maka akan langsung disita dan dimusnahkan. Razia dilakukan dengan menyisir sejumlah toko dan pedagang kaki lima yang nanti bermuculan di sekitaran wilayah Kabupaten Gresik.
" Kita juga imbau para pedagang untuk tidak menjual petasan yang membahayakan dan apabila membandel akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku" imbaunya.
Selain itu, disela - sela kerjanya, AKP Windu mengatakan akan melaksanakan dan menindak tegas penjual minuman keras atau menyediakan tempatnya untuk digunakan sebagai tempat pesta miras.
" Kita mengharapkan agar masyarakat senantiasa selalu waspada dan bersama - sama dapat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat sehingga dapat melewati perayaan Tahun Baru dengan aman dan lancar," imbuhnya.(ruz).