JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menyerahkan Surat Keputusan Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (SK-LPK) kepada Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Rabu (14/6/2023).

Penyerahan SK-LPK yang dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Pamekasan, Muttaqin tersebut dalam rangka mendukung program pembinaan di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Kepala Diskop UKM Pamekasan Muttaqin menyampaikan bahwa Pemberian SK tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian proses pengajuan, verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan yang telah dilakukan Tim Verifikasi Disnakertrans Pamekasan.

Hal itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.

"Kami atas nama Pemkab Pamekasan sangat mendukung program pembinaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Dengan terbitnya SK ini, LPK pasti dapat menyelenggarakan dan menerbitkan "Sertifikat Pelatihan" untuk program pelatihan kerja kepada Warga Binaan.

Kendati demikian, pihaknya berharap penerbitan SK-LPK tersebut bisa membantu Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan untuk mengasah skill para warga binaan permasyarakatan (WBP).

"Semoga hal ini bisa memberikan manfaat bagi Lapas terutama dalam membina para Narapidana yang sedang berada di dalam Lapas," pintanya.

Terpisah, Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Eddy Junaedi mengucapkan terima kasih kepada Diskop dan UKM Pamekasan atas kerjasamanya dan jalinan sinergitasnya bisa menerbitkan SK-LPK.

"Terima kasih atas dukungan dari Pemkab Pamekasan yang telah memudahkan kami sehingga bisa memiliki LPK sendiri," ucapnya.

Dikatakannya, hal itu sebagai implementasi pemenuhan Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 dalam rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Pembinaan.

"Khususnya di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan," pungkasnya. (did)