JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Pertemuan mediasi antara Kusaeri karyawan PT SAI didampingi penasihat hukumnya  Moch. Gati, S.H., M dengan manajemen PT SAI bersama kuasa hukumnya di ruang pertemuan Disnakertrans Kabupaten Mojokerto, Kamis (27/10/2022) lalu, memantik kekecewaan.

Pihak Moch. Gati, S.H. M.H menilai bahwa pertemuan Bipartit antara perusahaan dan pekerja selama ini tidak didampingi kuasa hukum yang berkompeten hukum ketenagakerjaan.

Gati menuturkan pada pertemuan mediasi tahap dua di ruang pertemuan Disnakertrans ini, ia ingin mendampingi kliennya dalam perundingan bipartit, biar kliennya bisa memahami hasil bipartit.

“Perundingan bipartit selama ini Kusaeri belum pernah didampingi pengacara yang memang berkompeten di bidang hukum,” tutur Gati, Senin (31/10/2022).

Oleh karena itu, lanjut Moch. Gati, ia menolak perundingan bipartit selama ini yang telah dilakukan oleh pihak PT SAI.

”Sayangnya dalam pertemuan yang dimediasi Disnakertrans, kuasa hukum PT SAI menolak hal tersebut dengan alasan Normatif UU Ketenagakerjaan sehingga tanpa kuasa hukum Kusaeri perundingan bipartit akan tetap berjalan,” Kata Gati menirukan ucapan pihak PT SAI.

Pengacara dari LBH Sakty Law and Patners Surabaya ini menambahkan, perundingan sangat ulet dan sempat bersitegang antara pihak Moch. Gati melawan kuasa hukum PT SAI. Dengan suara keras dan tegas pihak Moch. Gati keluar rapat menolak agenda saat itu. “Silakan agenda dilanjut, tapi saya keluar gak ikut meneruskan pertemuan. Hal mudah saja dipakai sulit, tidak ada kebijaksanaan,” ungkap Moch. Gati

Bang Sakty Law panggilan akrab Moch. Gati, pada awak media mengatakan, pihaknya  terus mengupayakan keadilan kliennya Kusaeri yang di PHK sepihak, selain mencari keadilan ke disnakertrans juga mencari keadilan ke DPRD Kabupaten Mojokerto.

“Kami sudah melayangkan surat permohonan hearing ke Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dengan nomor 20.SK/SaktyLaw/SBY/X/2022, guna untuk menyampaikan hal – hal  merugikan kliennya,” kata Gati.

Kusaeri sendiri sudah bekerja di PT SAI  Mojokerto selama 20 tahun,  bejerja di bagian ekspor impor.

“Cara PHK yang kurang bagus dengan strategi seperti ini patut disampaikan DPRD sehingga menjadi catatan di kemudian hari dan tidak berkembang kepada masyarakat atau pekerja yang lainnya,” terang Bang Sakty.

Sementara itu Kadisnakertrans Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto, SH., MH saat dihubungi jatimpos.co via telepon mengatakan, bahwa perselisihan antara manajemen PT SAI dengan Kusaeri karyawan PT SAI yang di PHK masih dalam proses penyelesaian. Ada tahapan-tahapan di disnakertrans dalam membantu mediasi kedua belah pihak yang berselisih.

“Dalam membantu penyelesaian perusahaan dan karyawan yang berselisih, ada tahapan yang harus kami lalui, diantaranya mengumpulkan data secara terukur mempelajari data dari kedua belah pihak berdasarkan pertimbangan, “ katanya.

Mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto ini mengatakan, apa yang dilakukan kuasa hukum M. Gati, SH yang minta hearing ke komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto itu adalah hak mereka. “Meski penyelesaian di Disnakertrans masih dalam proses, minggu depan kedua belah pihak akan diundang untuk mediasi di Disnakertrans,“ ucapnya.

Mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto ini juga menerangkan, kalau persoalan antara PT SAI dan karyawan itu baru dua kali pertemuan, dalam upaya penyelesaian, kami harus  kumpulkan data yang valid dari kedua belah pihak sehingga nanti bisa membantu putuskan perselisihan  sesuai aturan. “Setiap pertemuan mediasi ada staf saya yang bertugas, bekerja sesuai SOP,“ pungkasnya. (din)