JATIMPOS.CO/ KABUPATEN MOJOKERTO - Merasa dipecat (PHK) sepihak oleh perusahaan, Khusaeri karyawan PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) Mojokerto bertekad mencari keadilan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto, Jumat (21/10/2022).

Ia mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Mojokerto didampingi kuasa hukumnya Moch. Gati, SH., MH dari Sakty Law Kota Surabaya.

Moch. Gati kepada jatimpos.co mengatakan, tujuannya ke Disnakertrans  minta klarifikasi dari PT SAI atas PHK Khusaeri kliennya. Pekerjaannya di Bagian Ekspor – Impor, tiba - tiba di PHK. “Tempo hari kami berkirim surat pada Disnakertrans untuk mediasi, antara klien kami dengan PT SAI  terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga hari ini kami minta klarifikasi,” ucapnya.

Masih kata Moch. Gati, SH., MH, kliennya Khusaeri ini intelektual sudah bekerja di PT SAI  Mojokerto selama 20 tahun, belum jelas kesalahannya, tiba-tiba di PHK oleh perusahaan tersebut. “Memang ada surat peringatan (SP) dari perusahaan ke Khusaeri. Namun, surat peringatan tersebut SP1, SP2 dan SP3 tidak ada konstruksi yang jelas, “ terangnya.

Pengacara dari LBH Sakty Law Kota Surabaya ini berharap pada Pemerintah Daerah melalui Disnakertrans Kabupaten Mojokerto membantu kliennya, agar perusahaan yang memproduksi kabel mobil tersebut, memperkerjakan kembali serta memulihkan nama baiknya.

”Kalau perusahaan tempat bekerja klien kami  yakni PT SAI  tidak bisa memperkerjakan kembali,  kami akan tempuh jalur pembelaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Gati.

Selain upayakan mediasi maksimal, lewat disnakertrans, pihaknya akan melangkah ke peradilan khusus yang menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial. “Kalau upaya kami lewat Pemkab Mojokerto maupun  DPRD tak membuahkan hasil, kami akan tempuh pengadilan hubungan industrial (PHI),” tegasnya.

Sementara itu Kadisnakertrans Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto, SH pada awak media mengatakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah sebagai tempat mediasi antara karyawan dengan perusahaan apabila terjadi perselisihan.                               

“Kita dari Disnakertrans sebagai fasilitator apabila terjadi perselisihan antara karyawan dengan perusahaan sebelum perkara masuk di pengadilan hubungan idustrial (PHI),” jelas Bambang.

Pejabat yang pernah menjabat Kabag hukum Setda Kabupaten Mojokerto ini  membenarkan ada mediasi antara  karyawan PT.SAI yang didampingi penasihat hukumnya dengan PT SAI yang ada di Mojokerto juga diwakili oleh Penasihat hukumnya,  pertemuan yang dimediasi disnakertrans  hanya penyampaian alasan dari kedua belah pihak.

”Hasil akhir  mediasi (penyelesaian) di Disnakertran kita pelajari dulu, nantinya kami  juga memberi rekomendasi, kalau memang pemberhentian itu sesuai dengan prosedur, ya harus diberikan hak-haknya. Seringkali kejadian serupa kami selesaikan di dinas tidak sampai lanjut ke PHI,” kata Bambang. (din)