JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Sidang gugatan yang diajukan oleh Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kabupaten Mojokerto yang menggugat Yayasan Amanatul Ummah senilai Rp 8 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, resmi dihentikan oleh hakim PN Mojokerto.
Penetapan penghentian proses gugatan terkait bangunan Yayasan Amanatul Ummah yang dianggap berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), diputuskan dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Sunoto, SH., MH, di ruang Candra PN Mojokerto, Senin (10/10/2022) sore.
Dalam persidangan, hakim Sunoto, SH., MH membacakan alasan penghentian proses gugatan LP2KP yang menggugat 12 pihak, termasuk Gus Barra selaku Yayasan Amanatul Ummah, dikarenakan adanya pencabutan gugatan yang dilakukan oleh pihak penggugat, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian pelayanan PN Mojokerto.
“Pihak penggugat LP2KP mencabut gugatannya setelah mendatangi langsung serta membawa surat permohonan pencabutan melalui PTSP yang dimiliki PN Mojokerto, Jumat, 30 September 2022 lalu,” jelas Hakim.
Sunoto juga menyampaikan, dalam surat permohonan pencabutan gugatan tersebut, pihak penggugat yakni LP2KP beralasan jika pihaknya telah mendapatkan masukan dari tokoh agama, dan sudah bertabayun ke KH. Asep maupun Gus Barra,
“Telah terjadi mediasi atau tabayun antara penggugat dengan tergugat 1 dan tergugat 2 diluar persidangan, berdasarkan saran dari beberapa tokoh agama serta menjaga kondusifitas Mojokerto supaya tidak ditunggangi oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab,” ucap Sunoto membacakan putusan penghentian perkara.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim mengabulkan pencabutan gugatan yang dilayangkan LP2KP pada 29 Agustus 2022 lalu. Dengan dadar ini, Hakim memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
“Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan panitera untuk mencoret kasus dengan nomor registrasi 66/Pdt.G/2022/PN Mjk serta membebankan biaya persidangan kepada pihak penggugat,” tukasnya.
Dalam proses persidangan, tampak hadir, Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto. Tatang Mahendrata, SH., MH beserta staf mewakili sejumlah OPD yang turut tergugat, Iwan Kuswardi, SH, Kuasa hukum dari Yayasan Pesantren Amanatul Ummah, serta puluhan anggota ormas Harimau Mojokerto Nusantara (HMM).
Usai persidangan, kuasa hukum dari Yayasan Amanatul Ummah Pacet Mojokerto, Iwan Kuswari, SH pada awak media mengatakan, meskipun perkara gugatan yang diajukan oleh LP2KP, dicabut dan penetapan penghentian perkara oleh Hakim. Namun, pihaknya merasa keberatan. Karena proses pencabutan perkara gugatan tersebut tidak sesuai dengan hukum acara.
“Kami sangat keberatan. Menurut pemahaman kami, dalam hukum acara, perkara perdata tidak mengenal surat menyurat,” ucap kuasa hukum Yayasan Amanatul Ummah.
Kuasa hukum asal Malang ini juga menjelaskan, surat pencabutan gugatan itu dilakukan oleh LP2KP melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Mojokerto. Menurut Iwan, secara administratif PTSP tidak berwenang menerima surat pencabutan perkara.
“PTSP PN Mojokerto itu memang berfungsi untuk menerima surat menyurat, seperti surat pendaftaran perkara tapi tidak bisa menerima surat pencabutan perkara,” tuturnya.
Bagi Iwan Kuswari, SH, pencabutan gugatan itu harusnya disampaikan penggugat di persidangan atau tidak hadir sama sekali dalam persidangan sehingga majelis hakim mengugurkan gugatan tersebut.
“Sekalian saja tidak hadir, nanti hakim yang menggugurkan gugatan itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi LP2KP dalam perkara gugatan terkait bangunan Yayasan Amanatul Ummah, pihak tergugat ialah Muhammad Al Barra selaku Ketua Yayasan Amanatul Ummah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi pendaftaran hak atas tanah kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Camat Pacet, Kepala Desa Kembangbelor, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet.
Sedangkan, turut tergugat, meliputi, Notaris Ariyani, SH, Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto. (din)