JATIMPOS.CO//SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan kembali melakukan konsolidasi dengan para pemangku kepentingan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait penggunaan sound horeg. Langkah tersebut disampaikan menyusul tiga kematian dalam sejumlah insiden yang dikaitkan dengan aktivitas sound horeg sepanjang Agustus 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, sejumlah peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk kembali memastikan ketentuan penggunaan sound horeg dijalankan di lapangan.
“Ya, pertama tentu rasa prihatin ya. Yang dulu kita sudah menjadi perhatian, isu bahwa sound horeg itu harus dibatasi dengan desibelnya, kemudian kita juga melakukan kesepakatan dalam rangka untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Adhy usai rapat paripurna di DPRD Jatim, Rabu (2/9/2026).
Menurut Adhy, sound horeg tidak hanya dipandang sebagai aktivitas hiburan. Keberadaannya juga telah berkembang dan memberikan dukungan terhadap aktivitas ekonomi sebagian masyarakat.
“Di luar bahwa memang itu merupakan musik yang memberikan hiburan maupun dukungan ekonomi bagi masyarakat. Nah, tentu ini pelajaran buat kita,” ujarnya.
Karena itu, Pemprov Jatim akan kembali melakukan konsolidasi dengan stakeholder dan Forkopimda. Konsolidasi tersebut diarahkan untuk memastikan ketentuan yang telah ada dapat ditegakkan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kita perlu untuk melakukan konsolidasi lagi dengan stakeholder dan Forkopimda untuk bisa memastikan kalau ada pelanggaran yang demikian, kita perlu menegakkan lagi ketentuan,” tegasnya.
Adhy mengatakan, pengaturan penggunaan sound horeg sebelumnya telah menjadi perhatian pemerintah, terutama terkait tingkat kebisingan. Ia juga menilai aspek lokasi kegiatan perlu menjadi perhatian agar aktivitas tersebut tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat di sekitarnya.
“Apakah memang sound horeg harus diatur untuk tidak... baik desibelnya, juga sekarang mengenai tempatnya untuk tidak yang bersentuhan dengan masyarakat, di lapangan dan sebagainya,” katanya.
Ia menyebut aturan terkait ketenteraman dan ketertiban sebenarnya telah tersedia. Selain itu, sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di daerah yang memiliki aktivitas sound horeg disebut telah menerapkan pembatasan secara mandiri.
“Ya Perda kan sudah keluar, ya, sudah kuat sebetulnya. Saya kira masyarakat di lapangan juga sudah tahu persis. Dan Bupati/Wali Kota yang memang sound horeg itu ada basisnya sebetulnya kan, ada Malang, Ponorogo, dan sebagainya, itu kan mereka sudah membatasi sendiri sebetulnya,” ujarnya.
Sebelumnya, penggunaan sound system di Jawa Timur telah diatur melalui Surat Edaran Bersama yang diterbitkan pada Agustus 2025. Ketentuan tersebut antara lain mengatur batas tingkat kebisingan, penggunaan pengeras suara pada kegiatan tertentu, serta kewajiban memperhatikan keselamatan dan ketertiban masyarakat.
Adhy meminta para pelaku usaha sound horeg memperhatikan kondisi lingkungan dan masyarakat, termasuk dampak kebisingan terhadap kesehatan serta getaran terhadap bangunan di sekitar lokasi kegiatan.
“Yang paling penting adalah imbauan kepada masyarakat, terutama para pengusaha sound horeg untuk lebih memperhatikan kondisi lingkungan, kesehatan, ya kita enggak tahu telinga, dan juga ya tentu getaran-getaran rumah-rumah sekitarnya,” katanya.
Ia menambahkan, pengaturan volume suara perlu menjadi perhatian khusus ketika kegiatan sound horeg berada di dekat kawasan permukiman.
“Jadi volume, desibel harus diatur ketika mendekati pemukiman, saya kira itu,” pungkas Adhy. (zen)