JATIMPOS.CO/SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menunggu kepastian pemerintah pusat terkait penyelesaian pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang belum terealisasi pada 2025.
Persoalan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jatim terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (26/8/2026).
Khofifah menyatakan Pemprov Jatim sependapat dengan perhatian DPRD terkait penyelesaian pembayaran TPG, termasuk komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2025. Pemprov juga berkomitmen mengalokasikan anggaran untuk pembayaran tersebut.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur sependapat dan berkomitmen untuk mengalokasikan belanja TPG dimaksud dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Khofifah dalam rapat paripurna DPRD Jatim.
Namun, Pemprov Jatim masih membutuhkan kepastian mengenai sumber dan mekanisme penganggaran pembayaran TPG tersebut. Khofifah menyebut pihaknya telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
“Kami telah melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan direkomendasikan agar melakukan koordinasi kembali dengan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Koordinasi dengan pemerintah pusat dilakukan untuk memperoleh kepastian alokasi pendanaan TPG, khususnya komponen THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 melalui Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan.
Selain itu, Pemprov Jatim juga meminta kejelasan mengenai mekanisme penganggaran apabila TPG diperkenankan dialokasikan melalui APBD dari sumber non-TKD earmark.
“Kami perlu mendapatkan adanya surat atau jawaban tertulis terhadap kepastian alokasi pendanaan TPG komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 melalui Transfer ke Daerah (TKD) yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan,” jelasnya.
Menurut Khofifah, kepastian tersebut diperlukan agar pengalokasian anggaran TPG dapat dilakukan sesuai ketentuan. Pemprov Jatim tetap memberikan perhatian terhadap kesejahteraan pendidik dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga senantiasa memberikan perhatian terhadap kesejahteraan pendidik,” tegasnya.
Khofifah menambahkan, apabila TPG diperkenankan dialokasikan melalui APBD dari sumber non-TKD earmark, Pemprov Jatim juga masih membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme penganggarannya.
“Termasuk penjelasan terhadap mekanisme penganggaran apabila TPG diperkenankan untuk dialokasikan dari sumber APBD yaitu non TKD Earmark,” pungkasnya. (zen)