JATIMPOS.CO/MAGELANG – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan bahwa ia bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak akan segera melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) dan menyampaikan visi-misi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Jatim setelah menyelesaikan retreat kepala daerah di Akmil Magelang.
Pelaksanaan sertijab dan penyampaian visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim periode 2025-2030 dijadwalkan pada Sabtu, 1 Maret 2025, pukul 16.00 WIB, di Gedung DPRD Jawa Timur.
“Di tengah retreat kami terus melakukan koordinasi termasuk penyiapan sertijab dan penyampaian visi dan misi di hadapan DPRD Jatim. Rencananya kami akan melaksanakan sertijab dan penyampaian visi-misi pada tanggal 1 Maret 2025,” tegas Khofifah, di sela kegiatan retreat, Rabu (26/2/2025).
Retreat ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri pada 21-28 Februari 2025. Gubernur mengikuti sejak hari pertama, sedangkan Wakil Gubernur mulai bergabung pada 27-28 Februari 2025.
“Awalnya, pelaksanaan sertijab dan penyampaian visi misi dijadwalkan tanggal 3 Maret 2025, namun dengan pertimbangan percepatan dan efisiensi waktu, maka pelaksanaannya kita sepakati untuk maju tanggal 1 Maret 2025,” ujarnya.
Dalam agenda tersebut Khofifah akan menjabarkan dan menyampaikan visi misi mewujudkan Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara secara lebih detail, mendalam dan terukur yang menjadi tujuan dari pembangunan lima tahun ke depan.
Tidak hanya itu, di sela kegiatan retreat, saat ini Khofifah juga turut mengkoordinasikan untuk pelaksanaan sertijab bagi 22 kepala daerah kabupaten kota di Jatim. Yaitu untuk Kab. Blitar, Kab. Lumajang, Kab. Jember, Kab. Situbondo, Kab. Probolinggo, Kab. Pasuruan, Kab. Mojokerto, Kab. Jombang, Kab. Madiun, Kab. Bojonegoro, Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Batu, Kab. Tulungagung, Kab. Bondowoso, Kab. Nganjuk, Kab. Bangkalan, Kab. Sampang, Kota Blitar, Kota Malang, dan Kota Probolinggo.
“Jadi untuk daerah yang kepala daerahnya petahana, maka tidak dilakukan sertijab tapi langsung penyampaikan visi misi di depan forum DPRD. Sedangkan untuk yang tidak petahana, maka dilakukan sertijab yang nantinya akan dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur atau yang ditunjuk mewakili,” tegas Khofifah.
“Pelaksanaan sertijab ini maksimal harus dilakukan 14 hari kerja setelah pelantikan, itulah mengapa kita percepat agar semua bisa dilaksanakan secara maksimal dengan sisa waktu yang tersedia,” imbuhnya.
Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Dilaksanakan
Terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Khofifah telah menginstruksikan Biro Pemerintahan Pemprov Jatim untuk berkoordinasi dengan KPU RI pasca putusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilkada Pamekasan pada 24 Februari 2025.
Dengan demikian, pelantikan pasangan KH. Kholilurrahman-Sukriyanto dapat segera dilakukan setelah ada penetapan dari KPU dan DPRD Pamekasan serta SK pelantikan dari Mendagri.
“Kita berharap semua proses penyiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan bisa berjalan dengan cepat dan tepat. Karena sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri, nanti bupati wali kota yang belum dilantik oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 lalu, akan dilantik oleh Gubernur seuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota,” pungkas Khofifah.
Diketahui, dari total 39 pasangan kepala daerah di Jatim, dua pasangan belum dilantik karena sengketa Pilkada, yaitu Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Magetan.
Untuk Pamekasan, MK telah menolak gugatan sengketa, sehingga pelantikan bisa segera dilakukan. Sementara untuk Kabupaten Magetan, diputuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). (*)