JATIMPOS.CO/JOMBANG - Kenaikan cukai rokok sebesar 23% benar-benar memukul industri hasil tembakau. Hal ini diungkapkan oleh Santoso, SH Selaku Sekretaris PD F SPRTMM SPSI Jatim, dalam Audensi di Kantor Kementrian Keuangan RI, Senin (23/9/2019).
Santoso mengatakan, kecewa dengan prosentase kenaikan cukai rokok yang cukup besar tersebut. Karena itu ia berharap kebijakan ini dikaji ulang sebelum ditetapkan. Karena jika dipaksakan maka akan berdampak pada volume produksi rokok, dan secara otomatis akan terjadi rasionalisasi pekerja.
"Jika ini benar terjadi maka bisa diprediksi jumlah korban PHK akan bertambah," tandasnya
Perlu diketahui, kata Santso, bahwa industri hasil tembakau telah memberi kontribusi kepada Pemerintah Provinsi Jatim yang sangat besar.
"Maka jika pemerintah tetap pada pendiriannya F SPRTMM SPSI Jatim akan melakukan Unras secara masif bersama anggotanya yang tersebar di seluruh Jatim," tandas santoso. (her)