JATIMPOS.CO/JOMBANG - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus berinovasi memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Terbaru, Bank Jatim meluncurkan layanan Self Service Payment, sebuah sistem pembayaran mandiri berbasis QRIS yang memudahkan nasabah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara real-time tanpa antre di teler.
Kepala Bank Jatim Cabang Jombang, Hanif Julhamsyah menyampaikan, inovasi ini merupakan langkah konkret mendukung digitalisasi pelayanan publik, sekaligus membantu pemerintah daerah dalam percepatan penerimaan pajak.
"Self Service Payment ini kami hadirkan sebagai bentuk dukungan nyata kepada Pemkab Jombang. Layanan ini mempermudah masyarakat untuk membayar PBB dan pajak lainnya secara mandiri, cepat, dan akurat," kata Hanif, Senin (21/07/2025).
Melalui layanan ini, nasabah cukup membuka aplikasi Bank Jatim Mobile, lalu memasukkan nomor objek pajak (NOP) pada alat PBB Self Service.
Kemudian memasukkan tahun pajak, email, dan nomor HP. Setelah itu, sistem akan menampilkan jumlah tagihan dan nasabah bisa langsung melakukan pembayaran melalui metode QRIS. Transaksi tersebut langsung terkoneksi dengan sistem milik Bapenda secara real-time.
Saat ini, layanan Self Service Payment tersedia di Mal Pelayanan Publik Jombang dan kantor Bank Jatim Cabang Jombang di Jl. KH Wahid Hasyim.
Tidak hanya untuk PBB, layanan ini juga dapat digunakan untuk membayar pajak daerah, pajak makanan dan minuman, pajak hotel, hingga iuran BPJS.
Keunggulan utama dari Self Service Payment adalah kemudahan akses, proses cepat, dan keamanan data. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala DPMPTSP Wor Windari yang telah memfasilitasi layanan PBB Self Service Payment di MPP. ’’Terima kasih kepada Bu Wor Windari, ini adalah bentuk nyata sinergitas dalam mendukung PAD di Jombang,’’ tegasnya. (her)