JATIMPOS.CO/KABUPATEN JEMBER - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember meluncurkan WhatsApp Center Program Cinta e-RDKK sebagai langkah transparansi penyaluran pupuk bersubsidi. Fasilitas ini bisa diakses melalui nomor 085158004659.

Selain itu, DTPHP juga telah mengirimkan surat edaran ke distributor dan kios pupuk bersubsidi agar mewajibkan pemasangan data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) dan mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) secara terbuka.

Kabid Pertanian DTPHP, Sri Agiyanti, SP.MM, menegaskan bahwa data RDKK bukan informasi rahasia dan harus diketahui semua petani.

"Data RDKK bukan rahasia, semua petani wajib tahu siapa saja yang mendapat jatah pupuk bersubsidi, oleh karenanya, kios wajib memajang data RDKK, termasuk harga eceran tertinggi," jelas Sri saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (29/05/2025).

Menyusul adanya petani di Desa Sumberjeruk Kalisat yang sebelumnya tidak mendapatkan pupuk bersubsidi melalui program Wadul Gus e. Sri juga menyampaikan, jika ada kios yang tidak mematuhi aturan tersebut, pihaknya akan memberikan teguran dan pembinaan, melalui masing-masing distributor.

"Kalau ada kios yang nakal, kami pasti akan menghubungi distributornya untuk melakukan tindakan teguran dan pembinaan, karena kios berada dibawah binaan distributor, kalau beberapa kali ada pembinaan tapi tetap melakukan kesalahan, kewenangan ada di distributor, termasuk mencabut izinnya," tegasnya.

Sahrawi ketua LSM Mayapadas, mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan oleh DTPHP, meski dibawah masih ada beberapa kios nakal yang tidak mau memajang data RDKK, dan juga menyelewengkan penyaluran pupuk bersubsidi.

"Seperti di desa Sumberjeruk, ada kios yang kami duga melakukan manipulasi salam penyaluran pupuk bersubsidi, dengan dalih petani yang tidak mengambil jatah pupuk, maka jatahnya akan dikembalikan ke distributor, padahal saat ini masih tahun berjalan dan belum tutup buku, jelas ini modus dari pemilik kios, untuk menyelewengkan pupuk bersubsidi," jelasnya.

Pihaknyapun mendesak kepada Dinas maupun penegak hukum, untuk mengusut kios tersebut, karena bisa merugikan petani. "Kami mendesak kepada Dinas maupun APH untuk mengusut kios di Desa Sumberjeruk yang kami duga melakukan penyelewengan penjualan pupuk bersubsidi, agar tidak ada petani yang dirugikan," ujar Sahrawi.

Sebelumnya, sejumlah petani di Desa Sumberjeruk mengaku kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, meski namanya tercantum di RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani) pada kios pupuk bersubsidi yang ada di desa tersebut.

Saat petani datang ke kios, oleh pihak kios selalu dikatakan habis, atau tidak segera dibeli, pupuk dikembalikan ke distributor, hal ini yang dirasakan oleh Supriadi, petani di Desa Sumberjeruk.

"Setiap kami mau mengambil jatah pupuk, oleh petugas kios dikatakan, kalau pupuk yang tidak segera kami ambil, oleh kios dikembalikan ke distributor, sedangkan kami para petani tidak mendapat informasi, kapan pupuk subsidi tersebut datang," ujar Supriadi salah satu petani yang mengadukan permasalahannya ke program Wadul Gus e.

Apa yang dikeluhkan oleh Supriadi ini dibenarkan oleh Sayudi yang juga petani di desa tersebut, selama ini kedatangan pupuk di kios pupuk bersubsidi, tidak pernah diketahui oleh petani, karena tidak ada pemberitahuan.

"Saat petani mau ambil jatah pupuk bersubsidi, oleh petugas kios, dikatakan, karena pupuk tidak segera diambil, oleh pihak kios dikembalikan ke distributor, ini kan aneh," ujar Sayudi.

Informasi lain menyebutkan, jika pupuk bersubsidi di kios pupuk yang ada di desa Sumberjeruk, sebenarnya tidak dikembalikan ke distributor, tapi dialihkan atau dijual ke desa lain.

"Kami menemukan beberapa bukti dari sejumlah petani, kalau pupuk bersubsidi di kios Mitra Tani, tidak benar dikembalikan ke Distributor, tapi dialihkan ke kios di desa lain, data yang kami temukan ada tiga kios di tiga desa yang mendapat suplai dari kios Mitra tani, padahal petani di Sumberjeruk sendiri kesulitan pupuk, kok malah dialihkan ke desa lain," sesalnya. (Ari)