JATIMPOS.CO//SURABAYA – Kekosongan 13 jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi sorotan Komisi A DPRD Jatim. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas digitalisasi birokrasi dalam mengantisipasi pergantian pejabat.

Anggota Komisi A DPRD Jatim Fredy Purnomo menilai, sistem digitalisasi kepegawaian seharusnya mampu memetakan kebutuhan pejabat dan mengantisipasi kekosongan jabatan sebelum terjadi.

“Kalau sampai 13 jabatan kosong, itu kan sudah hampir sepertiga. Padahal di era digitalisasi seperti sekarang, harusnya proses pengisian jabatan kosong bisa terpantau jauh-jauh hari sebelum pejabatnya memasuki masa pensiun,” ujar Fredy, Jumat (6/11/2026).

Menurut Fredy, kekosongan jabatan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap perencanaan dan mekanisme pengisian posisi strategis di lingkungan Pemprov Jatim.

Ia menilai, sistem kepegawaian digital semestinya dapat memberikan proyeksi masa pensiun pejabat tiga hingga enam bulan sebelumnya. Dengan demikian, proses asesmen dan penyiapan pengganti dapat dilakukan sebelum jabatan ditinggalkan.

“Di militer, masa persiapan pensiun (MPP) sudah terdeteksi jauh hari sehingga kekosongan posisi dapat diantisipasi secara cepat dan terukur. Seharusnya ini juga bisa dilakukan di Pemprov Jatim. Apalagi Pemprov selalu ngomong digitalisasi,” kritik Fredy.

Politisi senior Partai Golkar tersebut juga menyoroti penunjukan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan yang belum memiliki pejabat definitif.

Menurutnya, penunjukan Plt diperlukan agar organisasi tetap berjalan. Namun, mekanisme tersebut tidak seharusnya menjadi solusi berkepanjangan karena pengisian jabatan definitif perlu segera dipersiapkan.

“Jabatan rangkap itu tidak boleh lebih dari tiga bulan. Saya minta Pemprov tidak menjadikan penunjukan Plt sebagai solusi berkepanjangan. Pengisian jabatan definitif perlu segera dipersiapkan agar pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing OPD berjalan optimal,” tegasnya.

Fredy juga mengingatkan pentingnya prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Menurutnya, kompetensi dan kualifikasi harus menjadi dasar penempatan pejabat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Yang penting sekarang untuk mengisi jabatan kosong itu harus mengedepankan meritokrasi atau kompetensi. Itu ada diatur di Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023,” ungkapnya.

Ia berharap Pemprov Jatim memperbaiki perencanaan manajemen kepegawaian agar pengisian jabatan dapat dilakukan secara terukur dan tidak mengganggu efektivitas pelayanan publik.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, terdapat 13 jabatan kosong di lingkungan Pemprov Jatim. Jabatan tersebut antara lain Wakil Direktur Pelayanan Medis RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jatim, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Jatim, serta Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim yang akan memasuki masa purna tugas.

Selain itu, enam jabatan telah menyelesaikan proses seleksi terbuka dan tinggal menunggu pengumuman hasil. Jabatan tersebut meliputi Kepala Dinas Perkebunan Jatim, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Kepala Bakorwil Pamekasan, Kepala Bakorwil Madiun, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, serta Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setdaprov Jatim. (zen)