JATIMPOS.CO//SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama DPRD Jatim menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan pimpinan DPRD Jatim dalam Rapat Paripurna, Kamis (5/11/2026).
Dana cadangan Pilgub Jatim disepakati sebesar Rp600 miliar yang dialokasikan secara bertahap selama tiga tahun anggaran. Rinciannya, Rp275 miliar pada APBD 2027, Rp200 miliar pada APBD 2028, dan Rp125 miliar pada APBD 2029.
Sebelum pengesahan, seluruh fraksi DPRD Jatim telah menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tersebut. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar regulasi pembentukan dana cadangan Pilgub ditetapkan menjadi Perda.
Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat selaku pimpinan sidang menyampaikan bahwa seluruh catatan, kritik, saran, dan rekomendasi fraksi menjadi bagian penting dalam proses persetujuan.
Sementara itu, Khofifah menegaskan pengelolaan dana cadangan Pilgub akan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Pengawasan melibatkan DPRD, aparat pengawas internal pemerintah, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam pelaksanaannya, hal tersebut turut didukung pengawasan oleh berbagai pihak sesuai dengan kewenangannya yakni oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, aparat pengawas internal pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan sehingga akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Khofifah.
Khofifah juga menyatakan pengalokasian dana cadangan pada APBD 2027, 2028, dan 2029 tetap memperhatikan kebutuhan belanja wajib dan mengikat, kesinambungan pelayanan publik, serta kemampuan keuangan daerah. (zen)