JATIMPOS.CO//SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta fasilitasi pengembangan hilirisasi peternakan bagi peternak rakyat dilakukan secara jelas, objektif, transparan, dan tepat sasaran.

Hal itu disampaikan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono saat membacakan pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Hilirisasi Peternakan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (5/10/2026).

Pendapat Gubernur tersebut merupakan tanggapan atas Nota Penjelasan Komisi B DPRD Jatim selaku inisiator Raperda yang disampaikan pada 28 September 2026.

"Berkenaan dengan fasilitasi pengembangan hilirisasi peternakan kepada peternak rakyat, kelompok peternak, koperasi, serta usaha mikro dan kecil, perlu diatur secara lebih jelas mengenai kriteria dan prioritas penerima fasilitasi," kata Adhy saat membacakan pendapat Gubernur.

Adhy mengatakan, mekanisme pemberian dukungan juga perlu dirumuskan secara jelas agar fasilitasi Pemprov Jatim dapat memberikan manfaat bagi penerima. Hal tersebut menjadi salah satu catatan Gubernur dalam pembahasan Raperda tersebut.

"Sehingga fasilitasi Pemerintah Provinsi benar-benar mampu meningkatkan kapasitas usaha dan posisi tawar peternak rakyat, kelompok peternak, koperasi, serta usaha mikro dan kecil," ujarnya.

Menurut Adhy, Pemprov Jatim pada prinsipnya mengapresiasi inisiatif Komisi B DPRD Jatim dalam mengusulkan Raperda Pengembangan Hilirisasi Peternakan.

"Pada prinsipnya, Raperda ini sejalan dengan kebutuhan untuk membangun ekosistem peternakan yang lebih terintegrasi dari hulu sampai hilir," katanya.

Adhy menyampaikan, Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dan arah kebijakan dalam pengembangan hilirisasi peternakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, berkeadilan, berdaya saing, dan berkelanjutan.

"Pengaturannya diarahkan antara lain untuk meningkatkan nilai tambah ternak dan produk hewan, memperkuat mutu dan daya saing, mengembangkan keterkaitan sentra produksi dengan industri pengolahan dan pasar, meningkatkan posisi tawar peternak, memperluas akses pembiayaan, teknologi dan pasar," ujarnya.

Dalam pendapat tersebut, Gubernur juga memberikan catatan terkait pemberian insentif dan kemudahan. Menurutnya, kriteria, persyaratan, prioritas penerima, bentuk insentif, hingga mekanisme pemberiannya perlu dirumuskan secara jelas dan terukur.

"Dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Adhy.

Selain itu, dukungan Pemprov Jatim diarahkan untuk memberikan daya ungkit terhadap investasi, peningkatan kapasitas pengolahan, penguatan kelembagaan peternak dan koperasi, serta pertumbuhan usaha mikro dan kecil.

"Tanpa mengurangi prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan fiskal Daerah," ujarnya.

Gubernur juga meminta pembagian peran antarperangkat daerah diperjelas. Sebab, pengembangan hilirisasi peternakan melibatkan berbagai urusan pemerintahan, mulai peternakan, perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, komunikasi dan informatika, hingga riset dan inovasi.

"Maka perlu dipastikan adanya kejelasan pembagian peran dan koordinasi antar Perangkat Daerah untuk menghindari tumpang tindih program sekaligus memastikan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan Peraturan Daerah," kata Adhy.

Gubernur juga menyampaikan agar pembahasan Raperda dilakukan secara konstruktif sesuai tahapan yang telah ditentukan sehingga nantinya dapat menghasilkan regulasi yang implementatif.

"Kami mengharapkan pembahasan Raperda ini dapat berjalan secara konstruktif sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan sehingga menghasilkan peraturan yang implementatif, memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk peternakan, memperkuat posisi Peternak rakyat, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur," pungkasnya. (zen)