JATIMPOS.CO//BANYUWANGI – Setelah melewati sejumlah pembahasan, Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2026 disahkan dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi, Rabu (30/9/2026).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara didampingi Wakil Ketua Michael Edy Hariyanto, Wakil Ketua Siti Mafrochatin Ni’mah, dan Wakil Ketua Mujiono. Bupati Ipuk Fiestiandani beserta jajaran eksekutif dan legislatif juga hadir dalam rapat tersebut.
Ketua Banggar DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto dalam laporannya mengatakan, tema pembangunan Kabupaten Banyuwangi yang disepakati yakni “Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Tinggi yang Inklusif untuk Menurunkan Kemiskinan”.
“Di tengah keterbatasan fiskal, DPRD sependapat dengan Pemkab yang berkomitmen membangun kemandirian fiskal melalui peningkatan kapasitas pendapatan daerah, mengoptimalkan aset dan investasi daerah, serta memastikan setiap belanja dan pembiayaan memberikan manfaat yang terukur,” ujar Michael.
Oleh karena itu, komposisi P-APBD 2026 disepakati dengan rincian pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,905 triliun.
Pendapatan daerah tersebut terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp852,7 miliar, pendapatan transfer Rp1,999 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp50,1 miliar.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp3,151 triliun. Sedangkan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp249,4 miliar.
Bupati Ipuk dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada dewan atas pembahasan Raperda P-APBD 2026.
“Sehingga pembahasan Raperda tentang P-APBD 2026 dapat dilakukan percepatan,” ujarnya.
Ipuk juga berterima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas pembahasan substantif yang telah dilakukan.
“Sehingga Raperda P-APBD ini dapat merepresentasikan aspirasi rakyat Banyuwangi dan pada akhirnya mendapat persetujuan sebagaimana yang telah kita saksikan,” kata dia.
Menurut Ipuk, tantangan ke depan tidaklah mudah. Pilihan kebijakan akan semakin sulit sehingga dibutuhkan keberanian dan kepercayaan untuk mengambil keputusan yang sulit dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Dan perubahan APBD tahun 2026 merupakan instrumen antisipatif untuk merespons ketidakpastian, dengan tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian,” tuturnya. (Ren)