JATIMPOS.CO/TULUNGAGUNG – DPRD Kabupaten Tulungagung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung di Ruang Graha Wicaksana, Rabu (16/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S.Sos., dan dihadiri Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, SM., MM., jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan 12 rekomendasi strategis. Rekomendasi itu mencakup penguatan anggaran infrastruktur, percepatan realisasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG), peningkatan pelayanan publik, hingga penguatan tata kelola pemerintahan.

Banggar juga menyoroti pengurangan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp29,9 miliar menjadi Rp311,2 miliar. DPRD meminta Pemkab Tulungagung memberikan penjelasan atas perubahan tersebut sekaligus memastikan pemenuhan mandatory spending infrastruktur sebesar 40 persen sesuai ketentuan.

Anggota Banggar DPRD Tulungagung Sofyan Heryanto meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera menuntaskan proses lelang program Pokir DPRD yang telah masuk dalam APBD murni. Langkah tersebut dinilai penting agar aspirasi masyarakat dapat segera direalisasikan.

DPRD juga mendorong penguatan pengawasan program MBG dan standardisasi teknis Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemkab diminta memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada ASN untuk mencegah stagnasi dalam pelaksanaan anggaran.

Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan dan BKPSDM diminta mempercepat pengisian kepala sekolah definitif serta meningkatkan pelatihan tata kelola keuangan dan manajemen sekolah. Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) didorong melakukan peremajaan alat cetak dokumen kependudukan yang telah digunakan sejak 2012.

“Untuk sektor kesehatan, Pemkab dan Dinas Kesehatan memastikan anggaran Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp8,21 miliar mampu meningkatkan cakupan UHC hingga di atas 90 persen,” ujar Sofyan.

Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan Banggar dan pendapat seluruh fraksi, DPRD pada prinsipnya menyepakati Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Kesepakatan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Marsono.

Sementara itu, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah bersama-sama mencermati, mengoreksi dan membahas Ranperda Perubahan APBD 2026 hingga dapat disetujui untuk diproses lebih lanjut.

Menurutnya, penyusunan Perubahan APBD 2026 telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Timur. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas kesejahteraan sosial, mengembangkan sektor ekonomi unggulan, menyediakan infrastruktur berkualitas, serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, Pemkab Tulungagung memprioritaskan penguatan hilirisasi dan pengembangan industri berbasis sumber daya alam lokal, percepatan penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas tata pemerintahan dan pelayanan publik, serta penguatan kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana dan pelestarian budaya.

Dalam perubahan APBD 2026, pendapatan daerah yang semula Rp3.015.225.983.588,87 berkurang Rp23.937.216.661,63 menjadi Rp2.991.288.766.927,24.

Sementara belanja daerah bertambah Rp234.944.153.957,94 dari semula Rp3.233.994.186.057,87 menjadi Rp3.468.938.340.015,81. Dengan demikian, defisit anggaran setelah perubahan mencapai Rp477.649.573.088,57.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan semula Rp218.768.707.459,00 bertambah Rp258.881.370.619,57 menjadi Rp477.650.078.078,57. Sementara pengeluaran pembiayaan tercatat nihil, sehingga pembiayaan netto digunakan untuk menutup defisit anggaran.

“Prioritas pembangunan tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” terang Ahmad Baharudin.

Ia berharap kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tulungagung.

“Semoga kerja sama yang harmonis ini tetap dapat berlanjut guna mewujudkan masyarakat Tulungagung yang sejahtera, maju dan berakhlak mulia sepanjang masa,” pungkasnya. (san)