JATIMPOS.CO/SURABAYA – DPRD Jawa Timur membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi dengan menyoroti posisi pengemudi yang menjadikan layanan tersebut sebagai sumber penghasilan.
Pembahasan itu disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD Jatim dengan agenda penyampaian penjelasan pengusul Raperda tentang Obat Bahan Alam dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi, Senin (10/8/2026).
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim Ro'aitu Nafif Laha mengatakan, transportasi berbasis aplikasi kini telah menjadi bagian dari sistem transportasi sekaligus ekonomi digital yang menyediakan sumber penghasilan bagi pengemudi.
“Jasa transportasi berbasis aplikasi di Jawa Timur tidak lagi sekadar menjadi inovasi pemesanan kendaraan, tetapi telah menjadi bagian dari sistem transportasi, terutama di kawasan perkotaan dan antarkawasan, sekaligus bagian dari ekonomi digital yang menyediakan sumber penghasilan bagi pengemudi,” kata Nafif saat membacakan nota penjelasan Bapemperda.
Menurutnya, penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi melibatkan perusahaan aplikasi, perusahaan angkutan sewa khusus, pengemudi, dan pengguna jasa dengan kedudukan serta kepentingan yang berbeda.
“Relasi yang tidak selalu seimbang tersebut menjadi alasan penting bagi Pemerintah Daerah untuk hadir sebagai regulator, pembina, fasilitator, dan pengawas sesuai kewenangannya, sehingga hak, kewajiban, manfaat, risiko, dan tanggung jawab antarpihak dapat ditempatkan secara lebih adil dan proporsional,” ujarnya.
Nafif menjelaskan, perusahaan aplikasi memiliki kendali besar terhadap sistem digital dan mekanisme operasional layanan. Sementara pengemudi memberikan pelayanan secara langsung dan bergantung pada keberlangsungan ekosistem aplikasi untuk memperoleh penghasilan.
“Perusahaan aplikasi mempunyai kendali besar terhadap sistem digital dan mekanisme operasional layanan, sedangkan pengemudi memberikan pelayanan secara langsung dan bergantung pada keberlangsungan ekosistem aplikasi untuk memperoleh penghasilan,” jelasnya.
Menurut Nafif, Raperda tersebut tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat. Pengaturan diarahkan untuk mengisi ruang kebijakan yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim, terutama dalam pembinaan, fasilitasi, koordinasi, dan pengawasan layanan transportasi berbasis aplikasi.
“Raperda tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat, melainkan mengisi ruang kebijakan yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Selain itu, pengaturan juga diarahkan pada perencanaan kebutuhan kendaraan, tarif, keselamatan, perizinan angkutan sewa khusus, rekrutmen pengemudi, serta hubungan layanan berbasis aplikasi dengan transportasi publik.
Nafif mengatakan, pemerintah daerah juga membutuhkan tata kelola berbasis data untuk melakukan pengawasan secara lebih terukur. Data yang dibutuhkan antara lain kendaraan, pengemudi, pola perjalanan, wilayah pelayanan, tingkat permintaan, tarif, biaya jasa aplikasi, pengaduan, kecelakaan, dan pelanggaran operasional.
“Data aktual diperlukan agar kebijakan tidak didasarkan pada asumsi atau laporan yang terpisah-pisah. Ketersediaan data akan mendukung perencanaan kebutuhan kendaraan, evaluasi pelayanan, pengawasan tarif dan keselamatan, serta integrasi dengan transportasi publik,” pungkasnya. (zen)