JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Komisi II DPRD Bondowoso menekankan bahwa keberhasilan program Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) tidak cukup diukur dari tingginya serapan anggaran. Setiap kegiatan yang dibiayai APBD harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Diskoperindag Bondowoso, Rabu (8/7/2026). Dalam pembahasan itu, berbagai sektor mulai koperasi, UMKM, perdagangan hingga perindustrian menjadi bahan evaluasi.
Kepala Diskoperindag Bondowoso, Hergiar Yuli Pramanto, mengatakan seluruh program pemerintah harus mulai berorientasi pada hasil yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar memenuhi target kegiatan.
"Semua kegiatan pemerintah tidak hanya dilihat dari output-nya saja, tetapi harus diketahui dampak yang dihasilkan. Bantuan maupun pelatihan yang diberikan harus dipantau sehingga pemerintah mengetahui apakah program tersebut benar-benar memberikan manfaat atau justru memerlukan evaluasi lanjutan," ujarnya.
Menurut Hergiar, evaluasi tersebut penting agar setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan mampu menjadi pengungkit perekonomian masyarakat. Karena itu, pemerintah harus memiliki data perkembangan penerima bantuan sebagai dasar penyusunan kebijakan berikutnya.
Di sektor koperasi, Komisi II juga memberikan perhatian terhadap keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang saat ini masih dalam tahap pembentukan. Hergiar mengatakan koperasi baru tersebut harus tumbuh berdampingan dengan koperasi yang sudah ada.
"Harapannya KDKMP bisa berjalan seiring dengan koperasi yang sudah lebih dulu berkembang, bukan menjadi kompetitor. Sementara di bidang perdagangan kami juga diminta menjaga stabilitas harga dan memperkuat daya saing pasar tradisional, sedangkan sektor perindustrian harus mampu mengatasi persoalan bahan baku melalui kolaborasi dengan berbagai pihak," katanya.
Selain itu, Diskoperindag juga didorong memaksimalkan pemanfaatan aset daerah, termasuk gedung maupun unit pelaksana teknis (UPT), agar memberikan kontribusi terhadap pengembangan koperasi, UMKM, perdagangan dan industri di Kabupaten Bondowoso.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Kukuh Rahardjo, mengungkapkan masih banyak persoalan yang dihadapi KDKMP, terutama terkait kejelasan status aset yang akan digunakan sebagai lokasi operasional koperasi.
Menurutnya, sebagian aset memang sudah memiliki kejelasan status, namun masih ada yang harus menyelesaikan proses administrasi, baik melalui mekanisme pinjam pakai maupun bentuk kerja sama lainnya. Kondisi itu membuat sejumlah tahapan administrasi, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), belum dapat dilaksanakan.
"Kami menerima banyak aspirasi terkait KDKMP. DPRD mendorong pemerintah daerah mempercepat penyelesaian administrasi aset, tetapi tetap harus sesuai aturan. Jangan sampai karena ingin cepat selesai justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujar Kukuh.
Selain KDKMP, Komisi II juga menyoroti sistem pembinaan UMKM yang dinilai belum optimal. Selama ini pemerintah telah menyalurkan berbagai bantuan peralatan maupun pelatihan, tetapi perkembangan usaha penerima belum terdokumentasi secara menyeluruh.
"Kami ingin ada database yang benar-benar memantau perkembangan UMKM. Jangan hanya mencatat siapa penerimanya, tetapi juga melihat apakah usahanya berkembang setelah mendapat bantuan. Dengan begitu pemerintah bisa menentukan siapa yang membutuhkan alat, modal, atau pendampingan lanjutan sehingga bantuan menjadi lebih tepat sasaran," katanya.
Komisi II menyatakan rekomendasi resmi hasil pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 masih akan dimatangkan sebelum dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Meski serapan anggaran Diskoperindag pada 2025 dinilai telah mencapai lebih dari 80 persen, DPRD menegaskan kualitas manfaat program tetap menjadi ukuran utama dalam setiap pelaksanaan pembangunan ekonomi di Bondowoso.(Eko)