JATIMPOS.CO/SURABAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur mengusulkan penambahan frekuensi kegiatan reses anggota dewan dari tiga kali menjadi enam kali dalam setahun.

Usulan tersebut dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur.

Selain penambahan jumlah reses, draf perubahan juga memuat usulan pemberian fasilitas pendukung berupa tas suvenir kepada peserta reses sesuai kemampuan keuangan daerah.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Jawa Timur, Hartono, mengatakan usulan tersebut bertujuan memperluas kesempatan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat.

"Kegiatan reses selama ini dilaksanakan tiga kali dalam setahun. Padahal masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi melalui kegiatan reses," ujar Hartono di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (15/6/2026).

Menurut politisi Fraksi Gerindra itu, cakupan masyarakat yang dapat dijangkau melalui kegiatan reses selama lima tahun masa jabatan dinilai masih terbatas jika dibandingkan dengan jumlah pemilih di Jawa Timur.

Berdasarkan data yang disampaikan Bapemperda, sebanyak 120 anggota DPRD Jawa Timur diperkirakan hanya mampu menjangkau sekitar 1,35 juta warga selama lima tahun. Jumlah tersebut setara sekitar 4,3 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu di Jawa Timur yang mencapai sekitar 31,4 juta jiwa.

Karena itu, Bapemperda menilai penambahan frekuensi reses dapat menjadi salah satu upaya memperluas jangkauan aspirasi masyarakat di berbagai daerah.

"Karena tadi, kita kan baru 4,3 persen sekarang yang bisa dijangkau. Nah, ini kita mau naikkan dari tiga menjadi enam," kata Hartono.

Ia menambahkan, luasnya wilayah Jawa Timur yang terdiri atas 38 kabupaten/kota dan ribuan desa serta kelurahan juga menjadi tantangan tersendiri bagi anggota DPRD dalam menjangkau seluruh konstituen di daerah pemilihannya.

Menurut Hartono, hasil reses selama ini menjadi salah satu dasar penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang selanjutnya dapat diakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah.

"Padahal reses ini sekarang kan dipakai acuan semuanya, termasuk penentuan pokir dan sebagainya itu kan dari reses ini. Sehingga kita perlu memberikan kesempatan yang lebih kepada masyarakat untuk bisa menyampaikan aspirasinya juga," ujarnya.

Terkait usulan pemberian tas suvenir kepada peserta reses, Hartono menjelaskan bahwa fasilitas tersebut dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang hadir dan meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan dialog bersama anggota dewan.

"Sebagai bentuk apresiasi kepada peserta reses yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikirannya dalam kegiatan reses, diusulkan adanya fasilitasi berupa tas suvenir beserta isinya sesuai kemampuan keuangan daerah," jelasnya.

Meski demikian, rincian mengenai isi suvenir maupun teknis pelaksanaan reses enam kali setahun masih akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan berikutnya.

Bapemperda menilai usulan tersebut memiliki dasar hukum yang cukup karena merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Dalam regulasi tersebut tidak diatur pembatasan jumlah reses secara spesifik dan pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran daerah.

Usulan perubahan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan akan dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (zen)