JATIMPOS.CO/TUBAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tuban mengabulkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Tuban.

Tiga usulan Raperda tersebut ada Raperda tentang Kepala Desa; Raperda tentang Perangkat Desa; serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Daerah (BPD).

Keputusan yang diklaim strategis ini dibahas dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) Bapemperda dengan PPDI di Ruang Komisi II DPRD, Senin (15/6/2026). Demikian ini menindaklanjuti surat DPD PPDI Tuban Nomor: 07/DPD.PPDI-TBN/V/2026 tertanggal 29 Mei 2026 mengenai permohonan dengar pendapat atas Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.

"Perda yang berlaku saat ini masih berpedoman pada PP Nomor 11 Tahun 2019. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan aturan pelaksana barunya yaitu PP Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan per 27 Maret 2026 lalu, maka Kabupaten Tuban wajib melakukan langkah cepat penyesuaian hukum," kata Ketua Bapemperda DPRD Tuban, Tri Astuti yang memimpin rapat tersebut.

Srikandi Gerindra yang dipercaya Presiden RI Prabowo Subianto mendengar suara publik di Bumi Wali ini mengatakan bahwa langkah ini dinilai mendesak menyusul adanya perubahan regulasi di tingkat pusat. Ia menjelaskan secara substansi PP Nomor 16 Tahun 2026 jauh lebih sederhana namun membawa perubahan yang sangat fundamental bagi tata kelola desa.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah pergeseran masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun (3 periode) menjadi 8 tahun (2 periode), serta jaminan kesejahteraan berupa tunjangan purna tugas. 

Selain itu, regulasi baru ini juga memperketat aturan rangkap jabatan. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat atau ingin menjadi perangkat desa, kini diwajibkan untuk melepas status PNS-nya secara permanen demi kepastian profesi tunggal.

Tri Astuti menyambut baik dan menyetujui permintaan dari DPD PPDI Tuban yang ingin dilibatkan secara aktif dalam proses pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) nanti.

“Pihak legislatif berkomitmen membuka pintu lebar-lebar bagi asosiasi perangkat desa untuk memberikan masukan materiil demi kesempurnaan pasal-pasal di dalam draf Raperda tersebut sebelum resmi disahkan,” kata Astuti. (min)