JATIMPOS. CO/ MOJOKERTO, - DPRD Kota Mojokerto mulai mematangkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tahun 2026. Saat ini, ketiga raperda tersebut memasuki tahapan Focus Group Discussion (FGD) sekaligus penyusunan naskah akademik bersama tim akademisi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto S.T., menjelaskan, masing-masing komisi di DPRD mengajukan satu raperda yang dinilai strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan daerah.
“Sekarang masih dalam proses FGD dan penyusunan naskah akademik untuk tiga raperda inisiatif tersebut,” kata Deny, Senin (11/5/2026).
Ia menyebutkan, Komisi I mengusulkan Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola infrastruktur telekomunikasi di wilayah Kota Mojokerto.
Sementara itu, Komisi II mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang diharapkan mampu memperkuat perlindungan dan pelayanan sosial bagi masyarakat.
Sedangkan Komisi III mengusulkan Raperda mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh guna mendukung penataan kawasan permukiman yang lebih layak dan sehat.
Menurut Deny, tahapan penyusunan naskah akademik menjadi bagian penting sebelum raperda masuk pembahasan lebih lanjut. Karena itu, DPRD menggandeng kalangan perguruan tinggi agar materi yang disusun memiliki dasar hukum serta kajian yang matang.
Dalam proses tersebut, DPRD Kota Mojokerto bekerja sama dengan Universitas Brawijaya untuk membantu penyusunan kajian akademik ketiga raperda tersebut.
“Harapannya hasil penyusunan ini benar-benar sesuai kebutuhan daerah dan bisa diterapkan secara efektif,” ujarnya.
Melalui tiga raperda inisiatif itu, DPRD Kota Mojokerto berharap dapat menghadirkan regulasi yang berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta tata kelola pembangunan daerah yang lebih baik. (din/adv)
