JATIMPOS.CO/KOTA PASURUAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan mulai memperketat pengawasan terhadap juru parkir (jukir) guna menekan praktik pungutan liar (pungli) dan meminimalisasi kebocoran retribusi parkir.
Langkah tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait pengelolaan parkir yang dinilai semrawut dan kerap mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sebagai bagian dari penataan, seluruh jukir resmi diwajibkan mengikuti apel pagi dan pembinaan rutin setiap hari Senin di halaman kantor Dishub Kota Pasuruan. Kegiatan itu dijadikan sarana evaluasi sekaligus penguatan disiplin petugas di lapangan.
Sekretaris Dishub Kota Pasuruan, Hermanto, mengatakan pembinaan tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan untuk memastikan seluruh jukir menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Fokus kami memastikan jukir memberikan karcis resmi kepada masyarakat, memakai atribut lengkap, dan tidak menarik tarif di luar ketentuan Perda,” ujar Hermanto di sela apel pembinaan.
Menurut dia, sektor parkir selama ini masih menjadi perhatian karena praktik pungli dan parkir liar dinilai berpotensi merugikan masyarakat maupun daerah.
Selain itu, kendaraan yang diparkir sembarangan di bahu jalan juga kerap memicu kemacetan di sejumlah titik keramaian dan pusat perdagangan.
Dalam pembinaan tersebut, Dishub menekankan tiga poin utama kepada para jukir, yakni transparansi retribusi melalui pemberian karcis resmi, penataan kendaraan agar tidak mengganggu pengguna jalan lain, serta larangan keras melakukan pungutan di luar tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
Hermanto menegaskan pengawasan di lapangan akan dilakukan secara berkala. Jukir resmi yang terbukti melanggar aturan setelah mendapat pembinaan disebut bakal dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin bertugas.
“Kalau masih ditemukan pungli atau pelanggaran lain, tentu akan ada tindakan tegas. Kami ingin sistem parkir lebih tertib dan akuntabel,” katanya.
Hal senada disampaikan salah satu jukir resmi yang mendukung adanya pembinaan rutin dari Dishub. Menurutnya, pengarahan tersebut penting agar petugas memahami aturan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau ada evaluasi seperti ini kami jadi lebih paham aturan dan tahu bagaimana melayani pengguna parkir dengan baik,” kata Arif, jukir di kawasan pusat kota.
Dishub berharap penataan tersebut mampu memperbaiki tata kelola perparkiran di Kota Pasuruan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir secara lebih transparan dan optimal.(shl)
