JATIMPOS.CO//SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Banjir DPRD Kota Surabaya mulai mematangkan penyusunan pasal-pasal dalam regulasi pengendalian banjir. Dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis (7/5/2026), sejumlah usulan strategis mengemuka, mulai dari normalisasi saluran drainase, penguatan satgas kecamatan, hingga pemanfaatan dana kelurahan (dakel) untuk penanganan banjir lingkungan.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Sukadar dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah, seperti Bappeda, Bapenda, BPKAD, BPBD, DSDABM, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta tenaga ahli hukum administrasi dari Universitas Narotama, Dr. Rusdianto Sesung SH MH.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menilai pengendalian banjir tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur baru. Menurutnya, normalisasi saluran harus menjadi prioritas utama agar sistem drainase tetap berfungsi optimal.
“Pembangunan infrastruktur semata tidak akan mampu mengatasi persoalan banjir apabila tidak diiringi pola pemeliharaan yang berkelanjutan dan penguatan konsep infrastruktur hijau,” ujar Eri.
Sekretaris Pansus, Ahmad Nurdjayanto, mengusulkan agar saluran lingkungan menjadi tanggung jawab kecamatan dan kelurahan sehingga penanganannya lebih cepat dan terukur. Ia juga mendorong penggunaan dana kelurahan untuk kegiatan normalisasi saluran di lingkungan warga.
“Kalau hanya mengandalkan kerja bakti masyarakat, itu tidak maksimal. Pemerintah kota harus menyesuaikan dengan pola sosial masyarakat hari ini,” katanya.
Ahmad juga mengusulkan agar satgas kecamatan memiliki standar operasional rutin, mulai patroli berkala hingga pembersihan drainase terjadwal.
Sementara itu, Wakil Pansus Aning Rahmawati menilai optimalisasi satgas tidak selalu harus dilakukan dengan penambahan personel, tetapi bisa melalui penyediaan alat normalisasi yang memadai.
Kepala Bappeda Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mengingatkan agar pengaturan prosentase dana kelurahan tidak dimasukkan dalam perda pengendalian banjir karena berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah.
Di sisi lain, Dr. Rusdianto Sesung menegaskan pengadaan alat normalisasi harus memiliki dasar administrasi yang jelas. “Apabila alat dicatat sebagai aset daerah, maka mekanisme penganggarannya harus masuk dalam skema belanja modal agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari”, kata Sesung mengakhiri diskusi.
Pansus menargetkan pembahasan dan penyempurnaan draf Raperda Pengendalian Banjir dapat diselesaikan dalam pekan ini. (fred)
