JATIMPOS.CO//SURABAYA – Tumpukan kabel fiber optik yang semrawut di langit Kota Pahlawan akhirnya menuai teguran keras. Komisi B DPRD Kota Surabaya tak lagi memberi toleransi kepada para provider yang dinilai abai terhadap aturan, mengusik estetika kota, sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Senin (4/5/2026), Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, mengungkap berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan pemilik kabel. Mulai dari praktik “numpang” jalur hingga manipulasi panjang pemasangan yang jauh melebihi izin resmi.
“Kalau ditemukan tidak sesuai izin, akan langsung kita putus,” tegas Faridz di hadapan perwakilan instansi dan perusahaan utilitas.
Data yang dipaparkan menunjukkan sekitar 30 perusahaan mengantongi izin pemasangan kabel, baik melalui jalur udara maupun bawah tanah. Namun, kondisi di lapangan jauh dari ideal. Kabel-kabel bertumpuk tanpa kendali, bahkan diduga banyak yang dipasang tanpa izin dengan menumpang jaringan milik perusahaan lain.
Tak hanya itu, Komisi B juga menemukan adanya perusahaan yang mengantongi izin pemasangan sepanjang 2.000 kilometer, tetapi dalam praktiknya membentangkan kabel hingga 10.000 kilometer. Selisih yang mencolok ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius yang merugikan daerah.
Persoalan kian kompleks ketika aspek administratif ikut terseret. Tercatat lima perusahaan besar, termasuk Indosat dan PGAS Telekomunikasi Nusantara, memiliki tunggakan sewa lahan milik Pemkot dengan total mencapai Rp4,9 miliar. Padahal, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017, pembayaran seharusnya dilakukan di muka sebelum izin berjalan.
Dari sisi pihak provider, dijelaskan bahwa keterlambatan pembayaran kewajiban sewa lahan bukan disebabkan oleh kelalaian perusahaan, melainkan karena seluruh proses administrasi dan penganggaran terpusat di kantor pusat, sehingga membutuhkan waktu dalam alur koordinasi.
“Adalah komitmen kami untuk tetap patuh terhadap aturan, sekaligus berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat memberikan informasi lebih awal atau sistem peringatan dini terkait masa berlaku izin, agar pengajuan anggaran ke kantor pusat dapat dilakukan lebih cepat dan kerja sama antara kedua belah pihak berjalan lebih efektif”, kata Bagus, Jubir Trans Indonesia Koridor.
Sementara itu, pihak PGAS menegaskan komitmen mereka untuk tetap membayar seluruh kewajiban, termasuk kabel yang tidak lagi aktif digunakan. Namun, mereka menekankan pentingnya kejelasan dokumen resmi seperti surat ketetapan nilai dan invoice sebagai dasar pencairan anggaran di tingkat pusat.
Di tengah perdebatan administratif, aspek keselamatan menjadi sorotan utama. Banyak kabel ditemukan menjuntai di bawah standar minimal lima meter dari permukaan tanah. Kondisi ini dinilai berisiko bagi pengguna jalan, terutama pengendara kendaraan tinggi.
Sebagai langkah jangka panjang, DPRD Surabaya mendorong konsep “Surabaya tanpa kabel udara”. “Seluruh jaringan fiber optik ke depan diharapkan masuk ke dalam tanah melalui sistem ducting terpadu. Penataan akan dimulai dari kawasan pusat kota sebelum diperluas ke wilayah permukiman”, pungkas pimpinan RDP, Faridz Afif.
Komisi B juga mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk lebih proaktif, tidak hanya dalam penagihan, tetapi juga membangun sistem peringatan dini terkait masa berlaku izin. Integrasi data yang lebih modern dinilai menjadi kunci untuk menghindari pelanggaran serupa di masa depan.
Dengan penertiban ini, DPRD berharap bukan hanya wajah kota yang kembali rapi, tetapi juga keselamatan warga terjamin serta pendapatan daerah dari sektor sewa lahan dapat dimaksimalkan tanpa menghambat layanan telekomunikasi. (ADV)
