JATIMPOS.CO/MOJOKERTO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Bupati Mojokerto terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda), Senin (27/4/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhamad Khoirul Amin, didampingi Wakil Ketua DPRD Hartono. Hadir Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, jajaran Forkopimda, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam paripurna tersebut, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra—yang akrab disapa Gus Barra—menyampaikan pandangan umum terhadap empat raperda yang dibahas, yakni Raperda tentang Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Bupati Muhammad Al Barra menegaskan bahwa pembahasan raperda merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus pemenuhan syarat formal dalam pembentukan produk hukum daerah. Ia menyebut, sebelum memasuki tahap pembahasan bersama, setiap raperda telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

“Hal ini menjadi komitmen bersama agar setiap raperda yang disusun dapat benar-benar dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Terkait Raperda Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Bupati menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut sebagai upaya memperkokoh Pancasila sebagai ideologi bangsa. Ia menegaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan penguatan nilai-nilai Pancasila dan pendidikan wawasan kebangsaan.

Sementara itu, pada Raperda tentang SPBE, Bupati menilai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut beradaptasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi administrasi.

“Kami mendukung raperda ini sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif,” tegasnya.

Untuk Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Bupati menyebut masih diperlukan pencermatan dan pembahasan lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya pengelolaan yang komprehensif, termasuk aspek konservasi, mengingat peran vital sumber daya air bagi kehidupan masyarakat.

Sedangkan terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Bupati mengungkapkan adanya sejumlah kelemahan dalam regulasi sebelumnya, salah satunya belum optimalnya pengaturan sanksi hukum terhadap penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai ketentuan.

Melalui rapat paripurna ini, diharapkan pembahasan keempat raperda dapat berjalan optimal hingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Mojokerto. (din/adv)