JATIMPOS.CO/SURABAYA — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (6/4/2026), mengagendakan penyampaian pendapat Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono, didampingi Ketua DPRD Jatim M. Musyafak, serta dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, dan 82 anggota dewan.

Juru Bicara Pansus, Adam Rusydi, menyampaikan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 secara umum telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

"LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi standar minimal yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Secara makro, Pansus mencatat dari delapan Indikator Kinerja Utama (IKU), lima indikator melampaui target, yakni pertumbuhan ekonomi 5,33 persen, Indeks Gini 0,359, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 76,13, tingkat pengangguran 3,71 persen, serta indeks kesalehan sosial 77,49.

Sementara satu indikator memenuhi target, yaitu tingkat kemiskinan 9,3 persen, dan satu indikator belum tercapai, yakni Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 73,43.

Pada Indikator Kinerja Daerah (IKD), dari total 166 indikator, sebanyak 52 persen tercapai, 8 persen tidak tercapai, dan 40 persen belum dapat diukur.

Meski demikian, Pansus menilai penyajian kinerja masih belum sepenuhnya mencerminkan efektivitas program.

"Pemaparan masih menitikberatkan pada kuantitas anggaran dan belum sepenuhnya mencerminkan efektivitas serta dampak program terhadap masyarakat,” kata Adam.

Selain itu, Pansus juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas data kinerja sebagai dasar pengambilan kebijakan.

"Perlu menjaga validitas dan konsistensi data kinerja sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan yang akuntabel," tambahnya.

Dalam laporan tersebut, Pansus turut merumuskan sejumlah rekomendasi, meliputi evaluasi kinerja, pengelolaan aset daerah, kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta tindak lanjut rekomendasi DPRD sebelumnya.

Sebagai penutup, Adam menyatakan LKPJ dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

“LKPJ Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2025 dinilai layak untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (zen)