JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO — DPRD Kota Mojokerto menegaskan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah setempat mengelola dapur dan penyediaan makanan secara mandiri, tanpa menyerahkan kepada pihak ketiga. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga mutu serta keamanan konsumsi bagi peserta didik penerima manfaat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Mojokerto bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Rabu (4/2/2026).
Dalam forum itu, DPRD menyoroti potensi risiko penurunan kualitas makanan apabila proses pengolahan hingga distribusi tidak dilakukan secara langsung oleh SPPG.
Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahjono, menyampaikan bahwa pengaturan waktu pengolahan dan distribusi makanan menjadi faktor krusial dalam program pemenuhan gizi. Menurutnya, keterlambatan pengantaran akibat kerja sama dengan katering luar berpotensi membuat makanan tidak lagi layak konsumsi.
“Pengelolaan harus dilakukan secara mandiri dan terkontrol. Jika makanan dimasak jauh dari lokasi dan waktu distribusi terlalu lama, risikonya sangat besar, mulai dari penurunan kualitas hingga potensi keracunan,” ujarnya.
Indro juga mengingatkan bahwa makanan yang tidak segera dikonsumsi, terlebih jika dibawa pulang, berisiko menimbulkan gangguan kesehatan. Ia menilai perlu ada pemahaman yang sama terkait batas aman konsumsi makanan setelah dimasak.
Untuk itu, DPRD mendorong Dinkes agar aktif memberikan pendampingan dan edukasi kepada pengelola SPPG mengenai standar keamanan pangan, termasuk rentang waktu aman makanan sejak selesai diolah hingga dikonsumsi.
Selain itu, DPRD berharap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mojokerto dapat berjalan tanpa kendala seperti yang sempat mencuat sebelumnya. Indro menyinggung hasil penelusuran DPRD terhadap laporan dugaan keracunan yang ternyata sebagian besar disebabkan oleh penyakit lain dan bukan dari makanan MBG.
Sementara itu, Koordinator Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menjelaskan bahwa RDP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif. DPRD ingin memastikan seluruh dapur SPPG beroperasi sesuai ketentuan, baik dari sisi kelengkapan administrasi, standar kebersihan, maupun efektivitas distribusi.
“Kami ingin memastikan program ini benar-benar memberi manfaat tanpa menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” ungkapnya.
Ery menegaskan bahwa DPRD tidak bermaksud mencari kesalahan pihak tertentu. Fokus utama adalah evaluasi dan perbaikan sistem agar pelayanan pemenuhan gizi di Kota Mojokerto semakin aman dan berkualitas.
“Kami ingin masalah yang sama tidak terulang kembali. Yang terpenting adalah solusi dan perbaikan ke depan,” pungkasnya. ( din/ adv)
