JATIMPOS.CO/SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana. Usulan itu disampaikan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (6/9/2025).

Khofifah menilai, penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jatim masih belum berjalan optimal.

“Ini disebabkan oleh berbagai hal, antara lain penanganan bencana yang bersifat parsial dan sektoral, serta belum didasarkan pada dokumen perencanaan kebencanaan secara terpadu dan menyeluruh,” ujarnya.

Menurutnya, revisi diperlukan agar selaras dengan perkembangan regulasi sekaligus memperkuat kolaborasi pentahelix antara pemerintah, dan masyarakat.

“Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta untuk mengatur kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Timur, diperlukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Jawa Timur,” tandasnya.

Sejumlah substansi yang diusulkan antara lain: penetapan kawasan rawan bencana sebagai acuan perencanaan tata ruang dan lingkungan hidup; penguatan perlindungan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas; hingga pengaturan peran relawan dan forum pengurangan risiko bencana sebagai mitra strategis BPBD.

Pada aspek tata ruang, pemerintah daerah mendorong agar KLHS dan RTRW wajib mengacu pada penetapan kawasan rawan bencana.

“Perubahan Pasal 6, diatur dengan adanya penambahan pada huruf b untuk memastikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disusun mengacu pada penetapan kawasan rawan bencana,” papar Khofifah.

Perlindungan kelompok rentan juga dipertegas mulai dari fase pra bencana, tanggap darurat, hingga pasca bencana.

“Selain itu, juga untuk mengatur pengikutsertaan penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana dan untuk mengatur pembentukan unit layanan disabilitas di lingkungan BPBD,” katanya.

Adapun peran masyarakat dan relawan diperkuat melalui pengaturan organisasi relawan dan pembentukan Forum Pengurangan Risiko sebagai mitra BPBD.

“Penambahan Pasal 9A, untuk memperkuat kedudukan organisasi relawan penanggulangan bencana sebagai mitra strategis BPBD,” ujar Khofifah.(zen)