JATIMPOS.CO/SURABAYA — Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur menyatakan setuju atas perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Sikap itu disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra Hermin, S.Pd.I., M.Pd. dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (6/10/2025), dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang Perseroda Penjaminan Kredit Daerah.
Jamkrida Jatim merupakan BUMD yang bergerak di bidang penjaminan kredit guna memperluas akses pembiayaan, terutama bagi UMKM dan sektor produktif.
Hermin menyebut, reposisi status badan hukum Jamkrida merupakan konsekuensi regulasi yang mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Namun ia menegaskan perubahan tersebut tidak boleh berhenti pada penyesuaian administratif.
“Perubahan nomenklatur harus dibarengi penguatan kapasitas kelembagaan, tata kelola yang transparan, serta keberpihakan nyata kepada UMKM, koperasi, dan pertanian,” ujarnya.
Ia menilai rencana penguatan modal memang dibutuhkan, tetapi pelaksanaannya harus berbasis analisis investasi yang transparan dan terukur dengan indikator manfaat yang jelas.
“Ukuran keberhasilan bukan hanya laba finansial, tetapi juga kontribusi terhadap PAD, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Hermin.
Di sisi lain, tata kelola diminta diperkuat dengan pengawasan yang ketat, termasuk proses rekrutmen direksi dan komisaris yang mengedepankan kompetensi, integritas, serta bebas dari kepentingan politik jangka pendek.
“Jamkrida tidak boleh sekadar menjadi tempat penempatan jabatan, melainkan motor pembiayaan produktif di Jawa Timur,” tuturnya.
Hermin juga menyoroti pentingnya transparansi publik melalui laporan kinerja yang disampaikan berkala kepada DPRD dan dapat diakses masyarakat.
Menurutnya, kepercayaan publik baru terbangun ketika kebijakan dan kinerja badan usaha negara daerah dapat diawasi secara terbuka.
Selain itu, ia meminta keberlanjutan layanan selama masa transisi agar akses penjaminan bagi pelaku usaha kecil tidak terganggu.
“Jamkrida harus tetap responsif terhadap kebutuhan pelaku UMKM dan koperasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan kelembagaan perlu diikuti inovasi bisnis dan adopsi teknologi digital agar Jamkrida tidak tertinggal dalam dinamika pembiayaan modern.
Pada bagian akhir pandangannya, Hermin menyatakan Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui Raperda Jamkrida Jatim sebagai Perseroda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra dapat menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya. (zen)