JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna penyampaian Bupati dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang dihadiri Bupati Malang HM. Sanusi, Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD dan Forkopimda Kabupaten Malang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (09/09/2025)
Pada kesempatan itu Bupati Malang HM. Sanusi menyampaikan dan menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Malang.
Tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 adalah Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi yang Produktif dan Inklusif.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Selasa (09/09/2025)
------------------------------------------
Berikut ini pokok pikiran draf Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Malang disampaikan Bupati Malang HM Sanusi :
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, penyusunan APBD merupakan instrumen.
Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 disusun tidak hanya sebagai dokumen anggaran, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan fiskal daerah yang berfungsi untuk menjamin kesinambungan pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional, Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2026.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi, serta prioritas pembangunan Kabupaten Malang Menjadi sarana konsolidasi perencanaan pembangunan daerah yang berbasis kinerja, transparansi, dan akuntabilitas. Mendorong peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa APBD disusun dengan mempedomani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang didasarkan pada RKPD.
Berkaitan hal tersebut, sekaligus dengan telah selesainya salah satu tahapan dalam perencanaan dan penganggaran daerah, yaitu penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 14 Agustus 2025 lalu, maka sesuai ketentuan, tahapan berikutnya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026.
Untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dan memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam penyusunan APBD pengalokasian anggaran untuk setiap Perangkat Daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan yaitu RPJMD dan RKPD.
Berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah, yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib, dan dan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending), serta dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
APBD merupakan instrumen yang sangat penting dan strategis karena memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, stabilisasi dan distribusi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam perumusan kebijakan pembangunan dan pengalokasian belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026/.
Ini perlu melakukan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), yang bertujuan untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Adapun tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 adalah Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi yang Produktif dan Inklusif. Berkaitan dengan hal tersebut, maka fokus kebijakan belanja nasional diarahkan pada ketahanan domestik dalam penyediaan pangan dan energi sebagai fondasi kemandirian bangsa, dan mendorong pertumbuhan yang berkualitas dan merata, dengan memberdayakan seluruh lapisan masyarakat.
Berdasarkan ketentuan bahwa dalam penyusunan APBD terdapat kebijakan penguatan terhadap earmarking Transfer ke Daerah dan pajak daerah serta penguatan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan mandatory spending, agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. Terkait hal tersebut, maka dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 ini tetap memperhatikan penandaan (tagging) belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandaan belanja tersebut terdiri dari belanja fungsi pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, Standar Pelayanan Minimal, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrim, dan pengendalian inflasi, serta penggunaan hasil penerimaan pajak daerah yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Listrik, Pajak Rokok, dan Pajak Air Tanah untuk kegiatan yang telah ditentukan (earmarking), dan isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memperhatikan tantangan dan daya dukung yang ada di Kabupaten Malang, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun Anggaran 2026, serta arah kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maka asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026.
Mengoptimalkan peran dan kontribusi serta mengelola BUMD agar dapat lebih berperan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah. Meningkatkan sinergitas dan kolaborasi peran dan fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam peningkatan pelayanan dan pendapatan. Meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.
Selanjutnya, terkait dengan Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Malang telah menetapkan prioritas pembangunan yang disusun berdasarkan isu strategis dan kebijakan pembangunan tahun 2026. Tema atau fokus Pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2026, yaitu ‘’Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat.
Adapun 5 (lima) Prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Malang yang ditetapkan dalam RKPD Tahun 2026, yaitu sebagai berikut:
Pengentasan kemiskinan menuju kesejahteraan sosial serta meningkatkan daya saing sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan kualitas layanan pendidikan, kesehatan dan perluasan lapangan pekerjaan. Meningkatkan perekonomian melalui sektor pertanian, peternakan, perikanan dan UMKM serta meningkatkan daya saing investasi. Meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, efektif dan anti korupsi.
Meningkatkan penanganan gangguan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta pembangunan karakter masyarakat berlandaskan agama, integritas dan budaya. Pemantapan pemerataan pembangunan infrastruktur, keberlanjutan lingkungan, serta ketangguhan bencana. Dalam penyusunan postur Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Malang telah berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Yaitu dalam penyusunan APBD wajib berdasar pada prinsip-prinsip antara lain: Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berpedoman pada RKPD serta KUA dan PPAS. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka postur Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 telah disusun berdasarkan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah
Adapun kebijakan pengelolaan Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2026 berdasarkan RKPD Tahun 2026, diarahkan antara lain pada Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan dengan memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat dengan memegang teguh prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah berbasiskan pada pemanfaatan teknologi informasi yang modern serta pemutakhiran data terkait subyek pajak dalam rangka mengoptimalkan hasil Pendapatan Asli Daerah. Meningkatkan kualitas SDM yang berkaitan dengan pemungutan Pendapatan Asli Daerah.
Secara substansi, kebijakan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 diarahkan pada pengelolaan belanja secara proporsional, yaitu dengan mengalokasikan anggaran sesuai dengan bobot kepentingan, urgensi program dan kemampuan pelaksanaan perangkat daerah.
Lalu efisiensi belanja melalui pengendalian belanja operasional dan pengutamaan belanja produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan dan peningkatan daya saing daerah.
Kemudian efektivitas belanja dengan memastikan bahwa setiap alokasi anggaran mampu memberikan dampak nyata terhadap pencapaian sasaran strategis dan prioritas pembangunan daerah sebagaimana ditetapkan dalam RKPD Kabupaten Malang Tahun 2026. (yon/adv)