JATIMPOS.CO/SURABAYA Anggota DPRD Jawa Timur Suli Da’im menyayangkan temuan penggunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk judi online di Jawa Timur. Ia menekankan perlunya langkah ganda: edukasi kepada penerima bansos dan sanksi tegas bagi yang terbukti menyalahgunakan bantuan.

“Ya, itu yang kita prihatin ya. Maunya, bansos itu kan bisa menambah dan meningkatkan taraf hidup mereka. Ternyata kan ada problem sosial yang justru disalahgunakan, dana bantuan sosial itu. Makanya kan ini harus ada edukasi dan sanksi,” ujar Suli Da’im saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Jumat (22/8/2025).

Menurutnya, sanksi penting untuk mengubah perilaku sekaligus mencegah praktik serupa berulang.

“Kalau kemudian tidak ada sanksi ya sama halnya juga akan memberikan mereka dengan membiasakan dan menganggap itu hal yang lumrah bagi mereka untuk dilakukan,” tegasnya.

Suli Da’im menyebut, data sementara merujuk pada temuan PPATK yang mengindikasikan ribuan penerima bansos di Jawa Timur terlibat transaksi judi online.

“Jumlahnya di Jawa Timur 9.660 orang kalau nggak salah, itu yang ditemukan oleh PPATK. Itu data yang sementara bisa kita dapatkan terkait dari PPATK yang ditemukan ada indikasi bahwa sejumlah bansos itu digunakan untuk judol itu,” kata dia.

Meski demikian, ia mengaku belum menerima laporan langsung dari masyarakat mengenai kasus-kasus tersebut.

“Selama ini belum ada (laporan masuk) bahwa ada temuan itu. Kita aja kan juga tidak tahu uang itu digunakan untuk judol,” ucapnya.

Ia mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menempuh langkah verifikasi dan penindakan administratif.

“Kalau kemudian ditemukan dan dipastikan bahwa itu digunakan untuk itu (judol), ya sudah cut saja mereka. Itu kan bentuk terapi kita kan. Bentuk terapi kita yang harus kita berikan kepada orang yang menggunakan dana bantuan sosial. Jadi kan harapan kita itu (bansos) untuk bisa mengubah perilaku hidupnya, tapi justru digunakan untuk ingin mendapatkan (uang) lebih banyak dengan cara yang salah,” tutup Suli Da’im.(zen)