JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – DPRD Kabupaten Madiun bersama Bupati Madiun menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (6/8/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono ini dihadiri 40 dari 45 anggota dewan, sehingga dinyatakan memenuhi kuorum. Sedangkan penetapan perda dilakukan setelah seluruh fraksi menyetujui raperda, yang ditandai dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD.

Sebelumnya dalam laporan Badan Anggaran yang dibacakan Guntur Setiono, pendapatan daerah setelah perubahan turun Rp5,39 miliar menjadi Rp2,753 triliun. Sementara belanja daerah naik Rp42,9 miliar menjadi Rp2,219 triliun. Penerimaan pembiayaan meningkat menjadi Rp147,38 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan turun menjadi Rp3,59 miliar. Defisit Rp143,7 miliar ditutup dengan surplus pembiayaan, sehingga APBD tetap berimbang.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono menyebut kesepakatan ini menunjukkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.

"Raperda ini kita tetapkan sebagai Perda Kabupaten Madiun setelah seluruh anggota dewan menyetujui. Ini bukti sinergi untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan bahwa perubahan APBD 2025 disusun dengan basis kinerja, berorientasi pada hasil yang terukur, dan fokus pada isu-isu strategis. Program prioritas meliputi pemenuhan belanja Universal Health Coverage (UHC) 100 persen, pemulihan infrastruktur yang sempat direfocusing pemerintah pusat, pembangunan infrastruktur desa, penanganan stunting, pengendalian inflasi, hingga peningkatan ekonomi produktif dan UMKM.

Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk pelebaran Jalan Panjaitan, pemeliharaan jalan dan irigasi pertanian, fasilitasi koperasi Desa Merah Putih, program bantuan peternakan dan perikanan, hingga pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH).

Hari Wuryanto menegaskan, keterbatasan fiskal membuat pemerintah daerah belum mampu mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas usulan dan aspirasi yang belum bisa diakomodasi. Ke depan, aspirasi ini akan menjadi prioritas dalam program pembangunan Kabupaten Madiun,” kata Hari Wur.

Dengan penandatanganan perda perubahan APBD 2025, DPRD dan Pemkab Madiun berkomitmen menghadirkan anggaran yang responsif, efektif, efisien, serta transparan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di berbagai sektor. (jum).