JATIMPOS.CO/ KOTA MOJOKERTO, - Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto resmi menyepakati dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Mojokerto pada Senin (30/6/2025).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, dalam pidatonya, menyatakan bahwa penandatanganan kesepakatan ini menjadi langkah krusial dalam rangkaian proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Tahapan selanjutnya akan segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Setelah penandatanganan ini, akan diterbitkan surat edaran wali kota sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025. Saya berharap proses pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan TAPD berjalan tepat waktu agar perubahan APBD bisa ditetapkan sesuai jadwal yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Ning Ita, sapaan akrab wali kota.
Ia juga menegaskan bahwa kesepakatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik di Kota Mojokerto. Untuk itu, ia mengapresiasi peran aktif dan sinergi dari DPRD, khususnya Badan Anggaran.
“Terima kasih atas komitmen dan kontribusi pemikiran seluruh anggota dewan, terutama Banggar yang telah memberikan masukan konstruktif dalam proses pembahasan bersama TAPD,” tambahnya.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, juru bicara Badan Anggaran DPRD, Enny Rahmawati, menyampaikan apresiasi atas respons Pemerintah Kota Mojokerto terhadap isu-isu strategis, termasuk pengendalian inflasi dan stabilitas harga kebutuhan pokok.
“Kebijakan yang diambil Pemkot sudah sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan merespons kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Ini merupakan bentuk responsif terhadap dinamika sosial yang sedang berkembang,” ujarnya.
Enny juga menyampaikan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi dan digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, efisiensi belanja yang tetap menjamin layanan publik, serta pengelolaan belanja tak terduga yang berbasis kajian risiko dan skenario kontingensi.
“Harapan kami, Pemkot Mojokerto menindaklanjuti rekomendasi ini secara terbuka dan menjadikan momen perubahan anggaran sebagai upaya penguatan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, perwakilan Forkopimda, para kepala OPD, camat, dan lurah se-Kota Mojokerto. ( din)