JATIMPOS.CO/SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Laila Mufidah, Selasa (10/6/2025). Pembentukan Pansus ini merupakan tindak lanjut setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap kedua raperda tersebut.

"Pada rapat paripurna tanggal 5 Juni 2025 lalu, perwakilan fraksi-fraksi telah menyampaikan pemandangan umum atas dua Raperda, yaitu tentang penetapan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya sebagai Perusahaan Umum Daerah, dan tentang RPJMD Kota Surabaya tahun 2025–2029. Maka sesuai hasil musyawarah tanggal 2 Juni, pada rapat kali ini Wali Kota akan menyampaikan tanggapan atau jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut," Laila Mufidah.

Dalam tanggapannya, Wali Kota Eri Cahyadi menekankan visinya untuk KBS. Ia ingin status baru sebagai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadikan KBS sebagai lembaga konservasi yang lebih profesional dan menarik.

Dalam tanggapannya, mengenai KBS, Wali Kota Eri Cahyadi menekankan pentingnya menjadikan kebun binatang sebagai lembaga konservasi yang profesional dan lebih menarik bagi pengunjung.

"Diharapkan KBS dapat meningkatkan potensi usaha ke depan dengan program-program baru yang mampu menarik lebih banyak pengunjung. Saya juga ingin mengingatkan agar sarana-prasarana seperti parkir dan konektivitas dengan terminal intermoda Joyoboyo (TIJ) serta terowongan bagi pejalan kaki dioptimalkan," ujar Eri.

Ia juga menekankan perlunya dukungan terhadap pelaku UMKM di sekitar area KBS. “Jangan hanya menyediakan lapak, tapi perlu juga pembinaan yang berkelanjutan untuk masyarakat sekitar. Kami mendorong kolaborasi lintas sektor agar aset daerah bisa dimaksimalkan,” tambahnya.

Sementara terkait Raperda RPJMD 2025–2029, Eri menyatakan dukungannya terhadap masukan fraksi DPRD. "Kami sependapat bahwa RPJMD harus memprioritaskan kualitas layanan publik dan strategi pembangunan infrastruktur. Masukan dari fraksi DPRD sangat penting, karena mencerminkan aspirasi dan apresiasi dari masyarakat yang mereka wakili," katanya.

Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Musdig Ali Suhudi, membacakan keputusan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas masing-masing Raperda tersebut. "Menindaklanjuti pembahasan Raperda tentang penetapan KBS sebagai Perusahaan Umum Daerah, maka Dewan memutuskan untuk membentuk panitia khusus," ujarnya.

Susunan personalia Pansus terdiri dari sepuluh anggota dewan lintas fraksi, antara lain M. Faridz Afif, Muhammad Machmud, Baktiono, Buji Leksono, Bagas Imam Waluyo, dan lainnya. Musdig menyampaikan bahwa masa kerja Pansus adalah 60 hari kerja sejak keputusan ditetapkan, dan laporan akhir wajib diserahkan paling lambat tujuh hari sebelum masa kerja berakhir.

"Pimpinan pansus akan dipilih langsung oleh anggota, dan setiap aktivitas pansus akan ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.(fred)