JATIMPOS.CO/SUMENEP - Regulasi terkait pondok pesantren (Ponpes) menjadi salah satu agenda prioritas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sumenep, Rasidi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendiskusikan aturan yang dapat memayungi kepentingan lembaga pendidikan pesantren, baik dalam aspek pemberdayaan, pengembangan, maupun peningkatan sistem pendidikan.
"Kami komitmen agar lembaga pendidikan di Sumenep terutama Ponpes bisa terjamin untuk semua kegiatannya. Dan agenda ini sudah masuk di program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025." ujar Rasidi. Senin, (17/2/2025).
Menurut Rasidi, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren telah melalui mekanisme Paripurna di tingkat legislatif.
"Alhamdulillah semua aggota dewan setuju atas rencana peraturan ini. Tujuan mulia ini juga didukung dari masyarakat sekaligus respon positif pihak Ponpes." terang dia.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pembahasan peraturan ini akan memakan waktu, mengingat perlunya kajian mendalam dan observasi langsung ke berbagai pesantren di Sumenep.
"Kami akan segera agendakan untuk turun ke Ponpes kemudian, kami akan mengkajinya sehingga keberadaan dari peraturan ini bisa dirasakan betul manfaatnya." jelasnya.
Raperda Pesantren ini nantinya akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Secara garis besar, peraturan daerah tersebut akan mengatur tentang pemberdayaan, pengembangan, serta peningkatan sistem pendidikan di pesantren. (Dam)