JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menolak rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan pada pertengahan tahun 2025. Ia beralasan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pilkades 2025 hingga kini belum dibahas.
Meskipun Bupati Bondowoso mengusulkan agar Pilkades dilaksanakan pada Juli 2025, Ahmad Dhafir menegaskan bahwa tanpa adanya Raperda yang disahkan, pelaksanaan Pilkades tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Pilkades serentak digelar pada akhir tahun 2025, memberikan waktu yang cukup untuk pembahasan dan pengesahan Raperda terkait.
"Tidak mungkin pilkades bisa dilaksanakan di bulan Juli, raperdanya saja belum dibahas," Kata Ahmad Dhafir saat ditemui di rumah dinasnya, Rabu (29/01/2025).
Ahmad Dhafir menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pilkades harus dilaksanakan serentak dalam satu waktu dalam satu tahun. Ia menilai, tidak bisa Pilkades digelar pada Juli lalu beberapa bulan kemudian kembali digelar Pilkades lainnya.
"Dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 pilkades dilaksanakan serentak satu waktu dalam satu tahun tersebut, tidak bisa bulan Juli digelar lalu beberapa bulan lagi ada pilkades lagi," ujarnya.
Selain faktor regulasi, ia juga mempertimbangkan efisiensi pelaksanaan serta kesiapan kepala desa terpilih, terutama jika yang terpilih adalah calon kepala desa baru.
"Jika yang terpilih calon incumbent (kades lama) tidak masalah, tapi jika kades baru akan ada beban melanjutkan kegiatan yang sudah masuk setengah perjalanan, " ungkap Ahmad Dhafir yang juga Ketua DPC PKB Bondowoso.
Ia menambahkan, jika Pilkades digelar pada bulan Desember, maka kepala desa terpilih akan memiliki kesempatan lebih baik untuk fokus pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta kinerja tahun 2026.
"Jika pilkades digelar Desember, maka kades baru nantinya akan fokus pada APBDes dan kinerja tahun 2026," tandasnya.
Ahmad Dhafir menyarankan agar Pilkades diundur hingga akhir tahun 2025, dengan pelantikan kepala desa baru pada Desember 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan transisi pemerintahan desa berjalan lebih tertata.
Ia juga menyinggung pengalaman pada pemerintahan Bupati Amin dan Bupati Mas’ud, di mana ketika Pilkades digelar di pertengahan tahun, penjabat (Pj) kepala desa harus ditunjuk hingga pelantikan pada bulan Desember.
" Hal ini untuk menciptakan situasi aman kepada calon terpilih, " pungkasnya.
Diketahui, Pilkades serentak di Bondowoso tahun 2025 akan dilaksanakan di sekitar 21 desa yang tersebar di beberapa kecamatan di Bondowoso.(Eko)