JATIMPOS.CO/SURABAYA – DPRD Jawa Timur secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (PT BPR Jatim) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, dan pimpinan DPRD Jatim dalam rapat paripurna yang digelar Senin (6/1/2024) di Gedung DPRD Jatim.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Jatim menyampaikan pandangan akhirnya dan menyatakan setuju untuk menetapkan Raperda ini menjadi Perda. Meski memberikan beberapa catatan dan masukan, dukungan penuh diberikan untuk pengesahan regulasi ini.
Pj Gubernur Adhy Karyono menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak dalam pembahasan Raperda ini. Ia menegaskan bahwa Perda ini menjadi dasar hukum penting untuk mendukung transformasi PT BPR Jatim menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, PT BPR Jatim diharapkan dapat memperluas perannya dalam mendorong perekonomian daerah, memperluas akses keuangan masyarakat, mendukung pembiayaan UMKM yang lebih efektif dan efisien, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Adhy dalam keteranganya.
Adhy menegaskan bahwa perubahan status ini tidak mengubah visi utama PT BPR Jatim, yaitu mendukung sektor UMKM, pertanian skala mikro, dan nelayan.
“Sebagai tulang punggung ekonomi Jawa Timur, UMKM dan koperasi telah menyumbang lebih dari 58,36% terhadap PDRB. Peran PT BPR Jatim sangat strategis untuk memperkuat sektor ini,” jelasnya.
Adhy juga menekankan bahwa sebelumnya, 92% dari total portofolio kredit PT BPR Jatim telah disalurkan kepada sektor UMKM produktif. Dengan adanya perubahan status, kapasitas PT BPR Jatim untuk mendukung UMKM akan lebih besar, termasuk dengan menawarkan produk perbankan seperti tabungan, deposito, hingga kerja sama dengan pihak lain untuk memperluas akses modal.
Raperda ini memungkinkan PT BPR Jatim memperluas cakupan usahanya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024.
Beberapa kegiatan usaha yang kini dapat dilakukan antara lain: Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, Menyalurkan kredit dan pembiayaan, Melakukan kegiatan transfer dana, Melakukan usaha penukaran valuta asing, Menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan lain, Menjadi penyalur gaji dan pengelola kas badan usaha milik daerah.
“Selain hal tersebut, melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, juga membawa sejumlah perubahan signifikan terhadap operasionalnya terhadap BPR, antara lain mengenai penyederhanaan jenis jaringan kantor, perluasan wilayah operasional, dan jenis kantor baru, seperti Kantor Wilayah dan Sentra Keuangan Khusus, untuk mendukung operasionalnya.”
Adhy juga melaporkan bahwa modal dasar PT BPR Jatim telah ditetapkan sebesar Rp1,6 triliun. Hingga saat ini, penyertaan modal telah mencapai Rp422,33 miliar, dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 85,33%.
“Dengan status ini, peran Pemprov Jatim sebagai pengendali tetap terjaga,” tegasnya.
Adhy berharap transformasi ini dapat memperluas jangkauan layanan PT BPR Jatim dan meningkatkan kontribusinya terhadap ekonomi daerah.
“Dengan kemampuan tambahan untuk menarik modal dan menyalurkan kredit, PT BPR Jatim diharapkan mampu mendukung UMKM secara lebih luas dan meningkatkan pendapatan daerah,” tuturnya. (zen)