JATIMPOS.CO//SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) Lingkungan Hidup (LH) mengkritisi proses penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Surabaya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) tanpa melibatkan DPRD.
Kritik ini disampaikan dalam rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPPLH di ruang rapat Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (3/12/2024).
Ketua Pansus LH, Imam Syafii, menyoroti bahwa dokumen RPPLH telah selesai disusun tanpa partisipasi DPRD. Ia menyampaikan keberatan atas posisi dewan yang hanya diminta memberikan persetujuan akhir tanpa dilibatkan dalam proses perumusan.
“Kami di Pansus DPRD merasa keberatan ketika hanya menjadi tukang stempel, pemberi persetujuan akhir tanpa dilibatkan dalam perumusannya. Sebagai tindak lanjut, Pansus bakal mengundang pakar lingkungan, LSM, dan NGO untuk memberi masukan yang berimbang agar kebijakan ini lebih representatif dan berpihak terhadap kepentingan masyarakat”, kata Imam kepada pers seusai rapat Pansus.
Dokumen RPPLH yang diajukan Pemkot Surabaya mencakup rencana pengelolaan ruang terbuka hijau, perairan, dan daratan untuk periode 2024–2054. Dokumen ini telah diverifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan dinyatakan selaras dengan RPPLH tingkat provinsi. Namun, dokumen ini masih membutuhkan rekomendasi dari pemerintah provinsi sebelum disahkan.
Perwakilan Pemerintah Kota dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Firli, menjelaskan bahwa dokumen RPPLH terintegrasi dengan RPJMD dan RPJPD, berlandaskan materi teknis yang disusun Tim Lingkungan Hidup. Firli menambahkan bahwa perubahan dokumen hanya diperbolehkan jika tidak bertentangan dengan evaluasi provinsi maupun arahan Kementerian LH.
“Kementrian LH telah menetapkan acuan bahwa RPPLH kota atau daerah harus selaras dengan RPPLH Provinsi, termasuk inventarisasi wilayah seperti pulau dan kepulauan, yang menjadi dasar penyusunan. Perubahan substansi harus disesuaikan dan dilaporkan kepada LH Provinsi dan Biro Hukum Provinsi untuk memastikan semua perubahan mengacu pada rekomendasi Kementrian LH”, kata Firli dalam rapat tersebut.
Firli juga menyampaikan bahwa keterbatasan personel menjadi kendala dalam menghadiri pembahasan secara langsung di DPRD.
“Mohon izin kepada Bapak Pimpinan Pansus, Kepala Dinas LH belum bisa menghadiri secara langsung karena masih ada agenda yang harus diprioritaskan,” jelas Firli.
Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD menegaskan bahwa mereka akan mengawal proses pengesahan Raperda RPPLH secara serius. Pansus berencana mengevaluasi isi dokumen untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan mendukung kelestarian lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
“Rencana kerja Pansus mencakup evaluasi isi dokumen RPPLH untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Pemkot beralasan dokumen RPPLH sudah selesai dibuat karena hal tersebut memang wajib dibuat pemerintah daerah masing-masing berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kami pun menerima alasan tersebut dan segera bahas ini lebih serius minggu depan, rapat kita kali ini singkat karena kami juga baru menerima dokumen RPPLH dan ini kita pelajari lebih lanjut”, tutup Imam. (fred)