JATIMPOS.CO // KABUPATEN MOJOKERTO – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (26/11/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi PKB (FPKB) menyatakan persetujuannya atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, Fraksi PKB juga menyampaikan beberapa catatan strategis sebagai masukan untuk perbaikan pengelolaan anggaran.

Juru bicara Fraksi PKB, M. Agus Fauzan, menjelaskan bahwa pengelolaan APBD harus mencerminkan tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.

“Penerapan ketiga fungsi tersebut, diharapkan dapat memotivasi potensi ekonomi daerah, peningkatan taraf hidup maupun sektor sektor kegiatan pembangunan lainnya,” katanya

“APBD merupakan rincian lebih lanjut dari rencana jangka menengah daerah, yang direalisasikan dalam kegiatan tahunan. Oleh karena itu, anggaran harus mencerminkan strategi pengeluaran yang rasional, baik secara kuantitatif maupun kualitatif,” ujar Agus.

Ia menambahkan, dalam penyusunan anggaran, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memperhatikan cost-benefit, cost-effectiveness, dan cost-efficiency untuk memastikan bahwa anggaran yang dikeluarkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Fraksi PKB menyampaikan sejumlah catatan strategis untuk perbaikan pengelolaan APBD, antara lain:

  1. Rasionalisasi Penyusunan RKA: Semua OPD diwajibkan menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kepada Badan Anggaran DPRD sebelum pembahasan. Hal ini untuk memastikan transparansi dan penggunaan anggaran yang sesuai dengan prinsip efisiensi.
  2. Penyediaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA): Sekretaris Daerah telah berjanji memberikan DPA kepada seluruh komisi di DPRD sebagai pedoman pengawasan pelaksanaan anggaran. Fraksi PKB meminta semua OPD melaksanakan amanat tersebut setelah DPA selesai.
  3. Masukan dan Saran DPRD: Fraksi PKB meminta OPD untuk melaksanakan masukan dan saran DPRD demi meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi anggaran, dan manfaat kegiatan pembangunan bagi masyarakat.

“Semua catatan strategis berupa masukan dan saran fraksi PKB terhadap pembahasan R-APBD tahun 2025 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Persetujuan Fraksi PKB terhadap RAPBD yang akan kita putuskan dalam Rapat Paripurna Hari ini, “ pungkasnya.

M. Agus Fauzan jubir FPKB , mengakhiri bacakan pendapat FPKB dalam paripurna, menutupnya dengan pantun yang membuat peserta paripurna tertawa...

Perlu diketahui rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ayni Zuroh, didampibgi wakil ketua DPRD H. Khoirul Amin, H. Winajat, dan Hartono, juga hadir Bupati Ikfina Fahmawati dan wakil bupati Mojokerto Muhamad Al Barra , Sekertaris Daerah Teguh Gunarko, kepala OPD, Camat, Direktur RS dan Dirut BUMD Kabupaten Mojokerto ( din)