JATIMPOS.CO//KAB. JEMBER – DPRD Kabupaten Jember menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (21/11/2024) siang di Gedung DPRD Jember. Rapat ini membahas empat agenda penting, salah satunya adalah penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim, memaparkan empat agenda rapat, yakni laporan hasil pembahasan Raperda APBD TA 2025 oleh Badan Anggaran, pendapat akhir fraksi, permintaan persetujuan dan penetapan Raperda menjadi Perda, serta penyampaian pendapat akhir oleh Pjs. Bupati Jember.

Pjs. Bupati Jember Imam Hidayat mengucapkan terimakasih kepada semua stakeholder pembangunan daerah dan segenap lapisan masyarakat Kabupaten Jember atas dukungan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Khususnya, dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah APBD TA. 2025.

"Selanjutnya, Raperda APBD TA 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan bersama," paparnya.

"Memaknai bagaimana pembangunan Jember tahun 2025. Ya, tapi itu rancangan, masih ada tahapan nanti evaluasi dari provinsi terkait dengan itu," imbuhnya.

PJs Bupati Jember memastikan seluruh sektor akan masuk dalam Raperda APBD TA Tahun 2025. Termasuk mengentaskan persoalan ibu hamil dan bayi Stunting.

"Tetapi pada intinya penyelarasan dari seluruh sektor, dari seluruh kepentingan itu sudah insya Allah terakomodir," imbuhnya.

"Melahirkan ini lebih tinggi dibandingkan yang mengandung. Tapi mungkin dari diri kesehatan juga memikirkan bahwa stunting itu dimulai dari kesehatan ibu dan bayi itu dimulai dari ketika masih mengandung," tambahnya menjelaskan.

Bahkan dirinya menjelaskan bagaimana cara mengatasi Stunting mulai dari calon ibu hamil, hingga melahirkan sehingga gizinya tetap terjaga.

"Jadi bagaimana menurunkan angka kematian ibu dan bayi tidak hanya pada waktu proses persalinannya, tapi yang lebih penting bagaimana kemudian pra persalinannya," ulasnya.

"Bahkan kalau stunting itu dimulai ketika seorang ibu itu usia 15 tahun bagaimana pemenuhan antara unsur-unsur gizi yang tercukupi untuk menjadi seorang ibu," tutup PJs Bupati Jember. (Ari)