JATIMPOS.CO/KOTA PASURUAN – Satlantas Polres Pasuruan Kota menghadirkan pelayanan jemput bola pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan pondok pesantren dan pelosok desa. Kegiatan tersebut digelar dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2026 untuk memperluas akses pelayanan kepolisian.
Pelayanan pertama berlangsung Jumat (30/10/2026) mulai pukul 07.30 WIB di Pondok Pesantren Bayt Al-Hikmah, Jalan Patiunus Nomor 25, Kelurahan Krampyangan, Kota Pasuruan. Kegiatan tersebut menyasar masyarakat dan pemohon SIM di lingkungan pesantren.
Selanjutnya, pada Senin (2/11/2026), petugas memberikan pelayanan di Bumdes Dewa Rama, Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat perdesaan agar lebih mudah mengakses pelayanan pengurusan SIM.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Amrullah Setiawan mengatakan, pelayanan jemput bola merupakan upaya mendekatkan kepolisian kepada masyarakat sekaligus memudahkan pengurusan SIM.
“Pelayanan jemput bola ini kami laksanakan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan akses penerbitan SIM tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Satpas,” ujarnya.
Menurut Amrullah, kemudahan pelayanan diharapkan turut meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Ia mengingatkan, kepemilikan SIM merupakan kewajiban hukum bagi pengendara kendaraan bermotor.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.
Sementara itu, Pasal 81 mengatur persyaratan penerbitan SIM, termasuk batas usia, administrasi, kesehatan, dan kemampuan mengemudi. Adapun Pasal 281 mengatur sanksi bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM sebagaimana diwajibkan, berupa kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Amrullah mengajak masyarakat tidak hanya mengurus SIM untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memahami tanggung jawab keselamatan saat berkendara.
“Kami berharap masyarakat semakin disiplin, memahami aturan, dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Kepemilikan SIM harus diimbangi kemampuan serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas,” tegasnya.
Salah seorang pemohon SIM, Yunita, mengapresiasi pelayanan yang digelar lebih dekat dengan masyarakat. Menurutnya, layanan tersebut membantu menghemat waktu dan biaya perjalanan.
“Pelayanan seperti ini sangat membantu karena kami tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Satpas. Waktu dan biaya perjalanan bisa lebih hemat, sehingga pengurusan SIM menjadi lebih mudah,” ungkapnya.
Melalui pelayanan tersebut, Satlantas Polres Pasuruan Kota berupaya memperluas jangkauan layanan pengurusan SIM bagi masyarakat di pesantren dan wilayah perdesaan. (shl)